KALTIMPOST.ID – Libur Lebaran telah usai! Hari ini, Senin 8 April 2025, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia wajib kembali masuk kerja. Tak ada alasan untuk menunda. Pemerintah sudah menegaskan: PNS yang nekat bolos akan diberi sanksi tegas!
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menpan RB Rini Widyantini. Ia menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat mulai hari ini.
"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar ASN masuk kerja tepat waktu," ujar Rini.
Rini juga menambahkan bahwa Pengawas Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan penuh untuk menindak ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, terdapat tiga tingkatan sanksi disiplin yang bisa dijatuhkan kepada ASN bandel:
1. Sanksi Disiplin Ringan
-Teguran lisan
-Teguran tertulis
-Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Sanksi Disiplin Sedang
-Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan
-Pemotongan tukin selama 9 bulan
-Pemotongan tukin selama 12 bulan
3. Sanksi Disiplin Berat
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-Pembebasan dari jabatan struktural menjadi pelaksana selama 12 bulan
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Meski sanksi tegas menanti PNS yang bolos, pemerintah juga memberi sedikit keringanan. Untuk menghindari kepadatan arus balik Lebaran, ASN diizinkan bekerja dari rumah (WFH) di hari pertama kerja, melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Namun perlu diingat, kebijakan ini harus seizin pimpinan masing-masing instansi dan bukan alasan untuk bermalas-malasan.
Dengan kembalinya ASN ke tempat kerja, diharapkan seluruh pelayanan publik berjalan normal kembali dan masyarakat mendapatkan haknya tanpa hambatan.
Jadi, bagi ASN yang masih santai di kampung halaman, awas kena sanksi! Disiplin Anda hari ini menentukan kredibilitas dan masa depan karier Anda di instansi pemerintah.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko