Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bukan SMA Resmi? Polemik Ijazah Gibran vs Ijazah Anak Dosen IPB: Mana yang Legal Disetarakan!

Ari Arief • Jumat, 26 September 2025 | 14:52 WIB
DIRAGUKAN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini ijazahnya diragukan dan dilaporkan oleh masyarakat.
DIRAGUKAN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini ijazahnya diragukan dan dilaporkan oleh masyarakat.

KALTIMPOST.ID-Isu seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian publik tersulut oleh unggahan panjang yang menjadi viral di media sosial sejak tanggal 23 September 2025.

Tulisan tersebut dibuat oleh Dr. Meilanie Buitenzorgy, seorang dosen dari IPB University, yang secara terbuka mempertanyakan legalitas proses penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.

Dr. Meilanie membandingkan riwayat pendidikan Gibran dengan ijazah putranya yang juga lulusan sekolah menengah di Australia. Dalam perbandingannya, ia menyoroti program UTS Insearch di Sydney yang diikuti Gibran.

Menurutnya, program tersebut bukanlah jenjang pendidikan menengah atas, melainkan hanya sebuah program persiapan untuk masuk universitas (university preparation program).

Ia berpendapat bahwa karena sifatnya sebagai program persiapan, UTS Insearch seharusnya tidak berhak mengeluarkan ijazah yang dianggap setara dengan SMA di Indonesia.

Dr. Meilanie menegaskan bahwa penyetaraan ijazah Gibran berpotensi melanggar Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Regulasi ini, menurutnya, hanya mengizinkan penyetaraan bagi ijazah pendidikan dasar dan menengah dari sistem asing yang diakui sebagai school leaving certificate resmi.

Selain UTS Insearch, Dr. Meilanie juga menyinggung pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura. Ia mengklaim bahwa OPSS hanya menyediakan pendidikan setara SMP ditambah satu tahun.

Bagi siswa di Singapura yang ingin melanjutkan ke universitas, mereka wajib menempuh pendidikan di junior college dan mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang mana Gibran disebut tidak memilikinya.

Sebagai kontras, ia melampirkan sertifikat resmi milik anaknya dari Elizabeth Macarthur High School di Australia, yang diakui sebagai high school leaving certificate dan memenuhi syarat untuk disetarakan di Indonesia.

Perbedaan ini menjadi poin utama argumennya, yang menyimpulkan bahwa jalur pendidikan yang ditempuh Gibran tidak melalui institusi yang menerbitkan ijazah SMA resmi.

Pernyataan Dr. Meilanie yang paling kontroversial adalah klaim bahwa, jika hanya berdasarkan pada dokumen yang ada, kualifikasi pendidikan Gibran hanya dapat disamakan dengan lulusan SD.

Kontroversi ini segera memicu perdebatan yang luas di antara para akademisi dan masyarakat sipil, dengan seruan agar Kemendikbud Ristek meninjau ulang proses penyetaraan ijazah Gibran.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran sudah terverifikasi saat pencalonannya, publik terus menuntut transparansi dan akurasi dari proses penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.

Hingga saat ini, Kemendikbud Ristek belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai validitas dokumen yang dipermasalahkan. (*)

Editor : Almasrifah
#mendikbud #keabsahan #ijazah #gibran rakabuming raka #ipb