Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional ditambah 8 hari cuti bersama. Total masyarakat akan menikmati 25 hari libur pada tahun 2026. Pemerintah menyebut kepastian kalender ini penting, bukan hanya agar pegawai dan pelajar bisa mengatur agenda lebih awal, tetapi juga untuk memberi ruang bagi dunia usaha menyesuaikan ritme kerja.
Meski jadwal libur ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat dan berwisata, pemerintah mengingatkan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan.
Rumah sakit, transportasi, listrik, perbankan, dan telekomunikasi wajib menjaga keberlangsungan pelayanan dengan sistem piket.
SKB juga menegaskan bahwa cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan pekerja atau ASN. Artinya, libur tambahan tidak serta-merta menambah hak cuti individu.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1. 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru Masehi
2. 18 Januari (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret (Kamis) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
5. 3 April (Jumat) – Wafat Isa Almasih
6. 19–20 April (Minggu–Senin) – Hari Raya Idulfitri 1447 H
7. 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
8. 7 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2570 BE
9. 21 Mei (Kamis) – Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
11. 29 Juni (Senin) – Hari Raya Iduladha 1447 H
12. 17 Agustus (Senin) – Hari Kemerdekaan RI
13. 26 September (Sabtu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
*Tanggal Idulfitri dan Iduladha masih menunggu sidang isbat Kementerian Agama.
Daftar Cuti Bersama 2026
1. 2 Januari (Jumat) – Cuti Bersama Tahun Baru
2. 18–21 April (Sabtu–Selasa) – Cuti Bersama Idulfitri
3. 30 Juni (Selasa) – Cuti Bersama Iduladha
4. 24 Desember (Kamis) – Cuti Bersama Natal
5. 26 Desember (Sabtu) – Cuti Bersama Natal
Editor : Uways Alqadrie