KALTIMPOST.ID, Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mewanti-wanti ancaman hukuman bagi siapapun yang coba-coba memainkan harga beras dan menjualnya tidak sesuai standar mutu.
Selain sanksi pidana penjara, pelaku yang memainkan harga beras juga bisa didenda hingga miliaran rupiah.
"Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," ungkap Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari, untuk memastikan kesesuaian mutu beras yang dipasarkan.
Bila labelnya premium, apakah benar mutunya juga premium. Begitu pula dengan medium.
"Batas maksimal (beras premium) 15 persen patahannya. Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium dijual sebagai premium," ucapnya.
Ia melanjutkan, agar tidak timbul kegaduhan, para pelanggar masih diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Bila masih mengulangi aksinya, maka sanksinya adalah pencabutan izin.
"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi) terakhir adalah penegakan hukum pidana. Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp 5 miliar," jelas Hermawan.
Selain itu ia juga mengingatkan, Kepala Bapanas RI sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menemukan kejanggalan saat sidak di pasar serta mendapati banyak masyarakat tertipu.
"Hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang dijual premium harusnya dijual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim," ungkapnya,
Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah lain melakukan praktik serupa. Rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi.
Hermawan kembali menegaskan, bila ada pihak-pihak baik pejabat pemda, TNI, maupun Polri ikut memainkan harga beras, pasti akan ditindak dengan sanksi hukum yang sama.
"Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan masih (sanksi) administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," ucapnya.
Saat ini, tambah Herman, pihaknya masih menyosialisasikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kendati demikian, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET.
Editor : Hernawati