KALTIMPOST.ID, Kabar gembira untuk pensiunan PNS soal kenaikan gaji tampaknya harus ditunda dulu. PT Taspen menegaskan, pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan belum bisa dilakukan pada bulan November 2025.
Isu pencairan rapelan kembali ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Banyak pensiunan PNS berharap rapelan bisa cair pertengahan bulan ini, seperti kenaikan gaji ASN aktif sebelumnya.
Baca Juga: 5 Kesalahan Keuangan yang Sering Bikin Pensiunan PNS Menyesal, Nomor 3 Paling Fatal
Namun, PT Taspen menegaskan semua informasi harus menunggu surat resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang masuk, sehingga pencairan rapelan pun belum bisa dilakukan. “Kami mengimbau para pensiunan untuk selalu mengacu pada kanal resmi perusahaan atau pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi,” ujar pihak Taspen.
Proses pencairan rapelan pensiunan memang memerlukan langkah administratif tersendiri, termasuk verifikasi data dan koordinasi antar instansi. Jadi, meski harapan besar muncul, pencairan otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja.
Bagi para pensiunan PNS, ini berarti sabar dulu sambil tetap memantau informasi resmi. Persiapkan dokumen dan administrasi agar begitu rapelan resmi dicairkan, proses bisa berjalan lancar. Jangan mudah percaya kabar burung atau hoaks yang mengklaim rapelan sudah cair, karena bisa menimbulkan kebingungan.
PT Taspen memastikan, begitu ada kepastian, informasi resmi akan diumumkan melalui saluran resmi perusahaan dan pemerintah. Jadi, tetap tenang dan tunggu kabar resmi, pensiunan PNS!
Editor : Ilmidza