KALTIMPOST.ID, Menjelang akhir tahun 2025, perhatian aparatur sipil negara (ASN) tertuju pada satu kebijakan yang dinilai memberi napas baru bagi pola kerja pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama tiga hari di penghujung tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.
“Mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam surat edarannya.
Namun pemerintah menegaskan, WFA ini bukan libur panjang terselubung.
Baca Juga: Euforia IPO Mereda Cepat, Saham Superbank Terkoreksi Tajam di Pagi Hari
Fleksibel, Tapi Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Rini menekankan bahwa pimpinan instansi pemerintah pusat hingga daerah diberi kewenangan mengatur pelaksanaan WFA, selama tidak mengganggu tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi,” ucap Rini.
Artinya, meskipun ASN tidak wajib datang ke kantor, tanggung jawab kerja tetap berjalan penuh, termasuk rapat, layanan publik, dan target kinerja.
Baca Juga: Awal Januari 2026 Jadi Penentu Gaji Pensiunan PNS, Ini Dasar Aturannya
Usulan Datang dari Airlangga, Alasannya Soal Pergerakan Ekonomi
Di balik kebijakan ini, terdapat pertimbangan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan WFA akhir tahun dalam Sidang Kabinet Paripurna 15 Desember 2025.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, 31 di antaranya di antara hari libur pak, kami usul untuk WFA, and everywhere pak,” kata Airlangga yang disambut persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Airlangga, fleksibilitas kerja di akhir tahun dapat mendorong mobilitas masyarakat dan konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Karena keluarga enggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya, enggak jalan. Jadi ini kami usulkan. Tapi work form Hambalang juga boleh pak,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Nominal Baru Pensiunan PNS di 2026, Taspen Akhirnya Bongkar Fakta yang Sebenarnya
Perputaran Uang Diproyeksikan Tembus Rp120 Triliun
Airlangga memperkirakan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026, akan terjadi 104 juta perjalanan masyarakat.
“Ini mudah-mudahan mendorong pertumbuhan dari segi konsumsi,” tegasnya.
Perputaran uang dari belanja masyarakat diproyeksikan mencapai Rp110–120 triliun, sehingga kebijakan WFA dinilai bukan hanya soal kenyamanan kerja, tetapi juga strategi ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa WFA tetap mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Pimpinan instansi berhak menentukan siapa yang bisa WFA dan siapa yang tetap harus hadir secara fisik, tergantung jenis tugasnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini