KALTIMPOST.ID, Pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersiap menerapkan E-Kinerja, sebuah sistem digital nasional yang akan mengubah cara kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mulai 2026.
Jika dulu laporan kerja sering dianggap rutinitas administratif, kini setiap aktivitas ASN akan tercatat, dinilai, dan berdampak langsung pada perjalanan karier mereka.
Ekinerja bukan hanya soal mengisi laporan harian. Sistem ini terhubung langsung dengan data nasional ASN (SIASN), sehingga seluruh aktivitas kerja menjadi lebih transparan dan terukur.
Artinya, apa yang dikerjakan ASN setiap hari tak lagi sekadar catatan pribadi, tapi menjadi bahan evaluasi resmi pemerintah.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tak Naik, Namun Ada Catatan Penting
Berbeda dari sistem sebelumnya, E-Kinerja membawa konsekuensi yang lebih luas, antara lain:
- Penilaian kinerja lebih objektif dan berbasis data
- Tunjangan kerja disesuaikan dengan hasil kinerja
- Peluang pengembangan karier lebih terbuka bagi ASN berprestasi
- Disiplin dan konsistensi kerja lebih mudah dipantau atasan
Dengan kata lain, sistem ini mendorong ASN untuk benar-benar bekerja sesuai tugas dan target, bukan sekadar hadir.
Berdasarkan regulasi di Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, seluruh ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui website E-Kinerja BKN untuk memastikan keselarasan antara input dan output yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!
Aplikasi eKinerja BKN merupakan platform resmi yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara digital dan terintegrasi nasional. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh ASN karena terhubung langsung dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cara Akses eKinerja BKN
Untuk masuk ke aplikasi E-Kinerja, ASN perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi eKinerja BKN
Buka browser seperti Google Chrome atau Safari, lalu kunjungi situs resmi https://kinerja.bkn.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar. - Login menggunakan NIP dan password MyASN
Username menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan password sama dengan akun MyASN karena sistem telah terintegrasi secara nasional. - Masuk ke halaman utama
Setelah data login benar, klik tombol Sign In dan pengguna akan diarahkan ke dashboard utama eKinerja.
Cara Mengisi Kinerja Harian di eKinerja BKN
Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu
Pengisian kinerja harian menjadi kewajiban ASN dan dapat dilakukan kapan saja secara online. Berikut tahapannya:
- Login ke aplikasi E-Kinerja BKN menggunakan akun resmi ASN.
- Pilih menu “Kinerja Harian” pada dashboard utama.
- Sistem akan menampilkan tanggal otomatis dan kolom pengisian aktivitas.
- Input aktivitas kerja harian sesuai tugas dan jabatan, dengan deskripsi singkat, jelas, dan terukur.
- Pastikan aktivitas selaras dengan SKP dan tugas pokok yang telah ditetapkan.
- Simpan dan kirim laporan kinerja sesuai jadwal yang ditentukan.
- Lakukan monitoring dan evaluasi, karena atasan dapat memberikan umpan balik langsung melalui sistem.
Dari Laporan Manual ke Jejak Digital
Melalui E-Kinerja, ASN wajib menyusun dan menjalankan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara digital. Setiap pekerjaan harian harus selaras dengan target yang telah ditetapkan.
Keunggulannya, ASN bisa mengakses sistem ini kapan saja dan dari mana saja, tanpa alasan menunda laporan.
Tujuan Dibuatnya eKinerja
E-Kinerja merupakan sistem berbasis digital yang berfungsi untuk mencatat, memantau, serta mengevaluasi hasil kerja ASN secara digital, pemerintah menciptakan aplikasi ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Menciptakan manajemen SDM yang adil
- Mengurangi ketimpangan beban kerja
- Mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah
Bagi masyarakat, E-Kinerja membuka peluang pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Kendala di lapangan bisa terdeteksi lebih awal, tanpa harus menunggu laporan manual berlapis.***
Editor : Dwi Puspitarini