Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan pemecatan dijatuhkan setelah Bripda Rio berulang kali menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang tersebut mencakup pelanggaran berupa perselingkuhan, disersi, hingga aktivitas yang mengarah pada keterlibatan dengan pihak militer asing.
“Yang bersangkutan telah tiga kali disidang. Putusan terakhir menjatuhkan sanksi PTDH,” kata Joko, Minggu, 18 Januari 2026.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Propam Polda Aceh mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain dokumentasi foto dan video, data paspor, serta catatan perjalanan udara. Berdasarkan dokumen tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan internasional pada Desember 2025 melalui sejumlah bandara, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Shanghai Pudong, dan Haikou Meilan.
Polda Aceh kemudian memproses pelanggaran kode etik tersebut melalui sidang KKEP yang digelar secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026 di ruang sidang Bidang Propam Polda Aceh.
Atas perbuatannya, Bripda Rio dijerat sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin dan kode etik anggota Polri, yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie