Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024 dengan Kenaikan 12 Persen

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:40 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID-Gaji PNS maupun pensiunan bukan tidak pernah mengalami kenaikan. Terakhir, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan hingga saat ini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.

PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih menggunakan skema lama, yakni tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada kenaikan gaji baru maupun kebijakan rapelan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Cair Awal Bulan, Ini Penjelasan Pemerintah soal PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN juga menegaskan penerapan prinsip 5T TASPEN, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, dalam penyaluran gaji pensiun.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari kanal resmi.

Untuk memastikan kebenaran informasi, pensiunan dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs www.taspen.co.id.

Sementara itu, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji 8 persen yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya berlaku bagi ASN aktif (PNS dan PPPK), bukan pensiunan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Cair Awal Bulan, Ini Penjelasan Pemerintah soal Kenaikan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum kuat terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta kesiapan regulasi sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2025:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Editor : Thomas Priyandoko
#Hoaks rapel gaji pensiunan PNS #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair #gaji pensiunan PNS 2026 #jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #gaji pensiunan PNS Februari 2026 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026