KALTIMPOST.ID-Gaji PNS maupun pensiunan bukan tidak pernah mengalami kenaikan. Terakhir, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan hingga saat ini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.
PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih menggunakan skema lama, yakni tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada kenaikan gaji baru maupun kebijakan rapelan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Cair Awal Bulan, Ini Penjelasan Pemerintah soal PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN juga menegaskan penerapan prinsip 5T TASPEN, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, dalam penyaluran gaji pensiun.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari kanal resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pensiunan dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs www.taspen.co.id.
Sementara itu, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji 8 persen yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya berlaku bagi ASN aktif (PNS dan PPPK), bukan pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum kuat terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta kesiapan regulasi sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2025:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100