KALTIMPOST.ID, AMBON-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang komisi kode etik terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, Senin (23/2/2026).
Anggota Brimob tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia.
Persidangan yang berlangsung di kawasan Tantui, Kota Ambon ini dimulai pukul 14.00 WIT. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa meski sidang dibuka untuk umum pada awal dan saat pembacaan vonis, tahap pembuktian dilakukan secara tertutup.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun terduga pelanggar dilangsungkan tertutup demi menjaga objektivitas persidangan," terang Rositah.
Belasan Saksi Diperiksa
Baca Juga: Menko Yusril Kecam Keras Oknum Brimob di Tual, Tindakan di Luar Perikemanusiaan!
Dalam agenda sidang tersebut, komisi menghadirkan total 14 saksi untuk memberikan keterangan, yaitu 10 saksi hadir langsung, terdiri dari 9 personel Brimob dan kakak kandung korban. Kemudian, 4 saksi via daring melibatkan personel Satlantas Polres Tual, unit PPA, serta perwakilan keluarga korban.
Sidang ini dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan sebagai Ketua Komisi, dengan pendampingan dari Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy.
Jalannya persidangan juga mendapat pengawasan ketat dari pihak eksternal, termasuk Komnas HAM perwakilan Maluku, UPTD PPA, dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kapolda Maluku Jamin Sanksi Berat
Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Kota Tual. Setelah melalui penyelidikan cepat, Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari lalu.
Baca Juga: Nodai Institusi, Kapolri Geram Oknum Brimob di Maluku Tewaskan Pelajar dengan Helm Taktis
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku atas tindakan oknum anggotanya. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran berat.
"Jika terbukti sah dan meyakinkan melanggar kode etik, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti yang bersangkutan," tegas Kapolda.
Saat ini, Bripda MS harus menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan secara paralel: sidang kode etik di Polda Maluku dan proses pidana umum yang ditangani oleh Polres Tual.(*)
Editor : Almasrifah