KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kabar gembira bagi para abdi negara. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 26 Februari 2026.
Kepastian ini menyusul instruksi langsung dari Presiden RI guna memastikan kesejahteraan pegawai menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam konferensi pers terkait paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Jakarta, Selasa (3/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan tahun ini mengalami kenaikan signifikan.
"Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk THR tahun ini. Angka tersebut tumbuh sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan pagu tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun," jelas Airlangga.
Baca Juga: Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh, Pengiriman Minyak Dunia Anjlok 86 Persen
Rincian Alokasi dan Penerima
Pencairan THR kali ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.
Berikut adalah rincian sebaran anggarannya ASN Pusat, TNI, dan Polri dialokasikan sebesar Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta personel.
Sementara, untuk ASN daerah menelan anggaran Rp 20,2 triliun yang diperuntukkan bagi 4,3 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,8 juta purnabakti akan menerima kucuran total Rp 12,7 triliun.
Dibayar Penuh Tanpa Potongan
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR 2026 akan dibayarkan 100 persen penuh. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Setelah 6 Tahun Menanti, Pustu Long Tuyoq Mahakam Ulu Resmi Beroperasi, DPRD Soroti Akses Jalan
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran THR ini berbeda dengan gaji ke-13, yang dijadwalkan cair pada Juni mendatang.
Ketegasan untuk Sektor Swasta
Tidak hanya bagi pegawai pemerintah, Airlangga juga menyinggung kewajiban sektor swasta.
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.
Batas waktu maksimal pembayaran ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Nasib 3.189 Calon Jamaah Haji Kaltim Bergantung pada Jaminan Keamanan
"Kami meminta sektor swasta mematuhi aturan ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga menyambut Lebaran," ujarnya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini