Tambahan ini membuat total dana pemerintah yang parkir di bank pelat merah mencapai Rp 300 triliun. Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu menempatkan Rp 200 triliun pada September 2025.
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Indikasinya terlihat dari kenaikan imbal hasil (yield) surat utang yang dinilai sebagai sinyal berkurangnya dana di sistem keuangan.
Menurutnya, pemerintah sengaja memperkuat likuiditas agar perbankan tetap mampu menyalurkan kredit ke masyarakat dan dunia usaha, terutama menjelang momentum Lebaran yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan dana.
Menariknya, skema penempatan dana kali ini dibuat lebih fleksibel. Pemerintah bisa menarik dana kapan saja sesuai kebutuhan, berbeda dengan skema sebelumnya yang memiliki tenor tertentu.
Meski fokus masih pada bank milik negara, pemerintah membuka peluang bagi bank swasta untuk ikut terlibat di masa depan. Namun, keterlibatan itu akan melalui seleksi ketat dan hanya untuk bank yang dinilai sehat secara finansial.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Editor : Uways Alqadrie