
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK.
KALTIMPOST.ID- Di masa awal reformasi, kata “nepotisme” selalu disandingkan dengan diksi “korupsi” dan “kolusi”. Sehingga kita seringkali menyebut ketiga istilah tersebut dalam satu tarikan nafas, yakni korupsi, kolusi, dan nepotisme alias “KKN”.
Ketiganya seperti bersaudara, tetapi dengan makna intrinsik yang berbeda. Namun sayang, dalam perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan negara, publik lebih sering disuguhkan diksi “korupsi” dibanding dua saudaranya yang lain. Ada kesan seolah-olah hanya korupsi yang dianggap bermasalah secara hukum, sementara nepotisme dan kolusi lebih ditempatkan ke soal etika penyelenggara negara (ethics of government).
Cara pandang semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab cenderung “permisif” terhadap tindakan nepotisme dan kolusi. Padahal, baik korupsi, kolusi, dan nepotisme, memiliki derajat kejahatan yang sama.
Nepotisme
Secara etimologi, kata nepotisme berasal dari bahasa Latin “nepos”, yang berarti keponakan atau cucu. Namun dalam referensi yang berbeda, kata nepotisme sendiri disaring dari asal usul yang beragam. Menurut Online Etymology Dictionary, nepotisme merupakan “favoritisme yang ditunjukkan kepada kerabat, terutama dalam pengangkatan jabatan tinggi,” 1660-an, dari bahasa Prancis népotisme (1650-an), dari bahasa Italia nepotismo, dari nepote “keponakan,” dari bahasa latin nepotem (nominatif nepos) “cucu, keponakan”.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




