
Oleh: Muhammad Aufal Fresky
KALTIMPOST.ID, Di negeri ini, koneksi seakan menjadi "jimat" untuk mempercepat jenjang karier seseorang. Tanpa kualifikasi kompetensi yang relevan, seseorang bisa dengan mulus naik jabatan berkat bantuan "orang dalam". Hubungan keluarga acap kali menjadi "kartu as" untuk mengalahkan kandidat potensial lainnya.
Berhubung sang ayah, ibu, atau paman menjabat di institusi tertentu, baik swasta maupun pelat merah, semua bisa diatur demi membuat karier sang pelamar kian mentereng. Karpet merah terbentang lebar bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi perusahaan, lembaga, atau kementerian. Masalah intelektualitas, moralitas, dan kapabilitas menjadi urusan belakangan.
Apa guna seleksi jika orangnya telah ditentukan sebelumnya? Meritokrasi hanya berhenti di atas kertas jika institusi sekadar menggaungkan istilah tersebut di permukaan. Siapa yang jaringannya paling kuat, dialah yang akan lolos menjadi pegawai tetap atau tenaga ahli.
Proses rekrutmen terbuka merupakan hal lumrah dalam mencari pegawai yang kapabel. Namun, jika semua semata-mata didasarkan pada konsep "titipan", hal itu sama dengan mencoreng marwah institusi. Kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga akan terkikis karena pucuk pimpinan tidak menerapkan asas meritokrasi.
Hal ini menuai polemik ketika Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengangkat kedua putranya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwas, sebagai tenaga ahli Kemenhaj. Nama keduanya tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Gus Irfan menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anaknya bermula saat pembentukan Badan Penyelenggara Haji selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji. Selain keterlibatan awal, ia menyebut kompetensi sebagai dasar pengangkatan.
Baca Juga: Negeri Pemimpi, Gagap Berpikir
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah alasan tersebut cukup kuat untuk dijadikan dasar pengangkatan? Bagaimana Gus Irfan mencegah konflik kepentingan mengingat terdapat hubungan ayah-anak yang erat? Kinerja Kemenhaj bergantung pada sumber daya manusia (SDM) yang kompeten agar roda organisasi tidak berjalan lamban atau mundur.
Apakah tindakan tersebut memenuhi unsur nepotisme? Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan kepentingan keluarga di atas kepentingan bangsa.
Potensi konflik kepentingan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 42 melarang pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan terkait situasi tersebut. Pasal 43 menegaskan hubungan keluarga sebagai salah satu sumber konflik kepentingan yang wajib diberitahukan kepada atasan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



