
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK
KALTIMPOST.ID-Tahun 2026 ini menjadi tantangan berat bagi kebebasan akademik. Tantangan ini datang dari 2 kutub, rapuhnya iman para intelektual dan makin beringasnya tindakan represif kekuasaan. Mari kita analisis satu persatu situasi ini, setidaknya sebagai upaya untuk mempertahankan dan menjaga muruah kebebasan akademik.
Pertama, sebagai kaum intelektual, para civitas academica punya tanggungjawab besar untuk mengabdikan ilmu dan pengetahuannya bagi kepentingan rakyat banyak. Konsep ini yang juga kita kenal dengan istilah, “intelektual publik”, yakni kelompok intelektual yang memiliki prinsip pokok bahwa ilmu dan pengetahuan itu tidak cukup hanya disimpan dalam kepala.
Namun harus dipersembahkan untuk kerja-kerja kemanusiaan, sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia di bawah kolong langit ini. Namun belakangan ini, situasinya seolah terbalik, Dimana tugas-tugas civitas academica sebagai “intelektual publik” justru berganti rupa menjadi apa yang disebut sebagai, “intelektual kelas kambing”, yakni kelompok intelektual yang kehilangan prinsip dan kewarasan intelektualnya karena uang, kuasa, dan jabatan.
Kedua, kekuasaan yang makin bergerak ke arah otoritarianisme, cenderung makin represif. Sensor dan pembatasan makin diaktifkan. Bahkan berlindung dibalik produk hukum yang dibuat sebagai alat meraup untung dan kuasa bagi kelompoknya sendiri (autocratic legalism). Kriminalisasi, penangkapan, dan pembatasan kebebasan berekspresi, sudah menjadi pemandangan jamak belakangan ini.
Tidak hanya melalui aparatur pemaksanya (coersive institution) seperti polisi dan tentara, kuasaan juga tidak henti-hentinya menebar ancaman dan pembatasan kebebasaan berekspresi warga negaranya melalui serangkaian produk hukum represif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



