
Oleh:
Nazhif Ali Murtadho
Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
WACANA penataan ulang ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia kembali memanas. Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, mengenai rencana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masa depan, telah memicu gelombang diskusi di ruang publik.
Kebijakan ini berangkat dari sebuah keprihatinan yang nyata: setiap tahun Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana, namun banyak di antaranya yang terjebak dalam ketidakpastian pasar kerja. Di atas kertas, logika efisiensi ini tampak masuk akal. Namun, jika kita menyelam lebih dalam, kebijakan penutupan prodi secara sepihak mengandung risiko reduksi makna pendidikan yang sangat mendasar. Pendidikan tinggi, dalam marwah intelektualnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai lini produksi tenaga kerja bagi industri, melainkan sebagai rahim bagi pembentukan manusia seutuhnya yang berbudaya dan kritis.
Persoalan utama yang dihadapi bangsa ini bukanlah pada jumlah program studi yang terlalu banyak, melainkan pada struktur industri yang belum sepenuhnya mampu menyerap ilmu pengetahuan. Data menunjukkan bahwa pengeluaran riset dan pengembangan (R&D) Indonesia hanya berada di angka 0,28 persen dari PDB, jauh di bawah rata-rata dunia.
Hal ini mengindikasikan bahwa industri kita cenderung bergerak pada sektor padat karya berbiaya rendah dan ekstraksi alam, bukan inovasi berbasis teknologi. Dalam ekosistem yang minim riset, ilmuwan dan akademisi sering kali dianggap tidak relevan bukan karena ilmu mereka yang usang, melainkan karena industrinya yang tidak membutuhkan kedalaman pengetahuan. Oleh karena itu, menutup prodi ilmu dasar atau humaniora demi alasan pragmatisme jangka pendek adalah sebuah langkah mundur yang membahayakan kedaulatan intelektual bangsa di masa depan.
ANTARA INDUSTRI DAN MARTABAT ILMU
Ada kecenderungan berbahaya ketika kampus mulai diposisikan tak ubahnya sebagai pabrik konten atau penyedia buruh terampil semata. Jika pendidikan tinggi hanya tunduk pada logika pasar, maka fungsi sosial dan kebudayaannya perlahan akan tersingkir. Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh para teknokrat dan insinyur, tetapi juga oleh para sejarawan, filsuf, sastrawan, dan ilmuwan sosial yang mampu memahami kompleksitas peradaban.
Menilai relevansi sebuah program studi semata-mata dari daya serap industri adalah bentuk penyempitan nalar. Sejarah membuktikan bahwa banyak disiplin ilmu yang dulu dianggap "tidak praktis", seperti matematika murni atau linguistik, justru menjadi tulang punggung bagi teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan (AI) dan keamanan siber.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berdaya guna sekaligus berdaya saing, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Otonomi akademik kampus seharusnya tidak boleh dikebiri oleh dikte birokrasi yang hanya melihat angka keterserapan kerja sesaat. Jika negara hanya mendukung ilmu yang "laku di pasar", kita berisiko menciptakan generasi yang terampil secara teknis namun miskin daya pikir dan imajinasi sosial.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




