Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Pemerintah Pusat Tidak Percaya Pada Daerah

R
Penulis: Redaksi KP❯
Margono Hadi Sutanto.
Margono Hadi Sutanto.

Advertisement

Oleh:

Margono Hadi Sutanto

Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Advertisement

KONSEP negara kita sudah jelas, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, namun dalam penyelenggaraannya, tidak semua urusan pemerintahannya dijalankan secara sentralistis. Pasca reformasi, kita memilih desentralisasi untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendekatkan kehadiran negara kepada rakyat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui tiga asas utama, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Ketiganya adalah konstitusi yang dirancang agar Pemerintah Pusat dapat menjalankan program nasional secara efektif tanpa harus membangun birokrasi baru.

Ironi yang terjadi, dalam penyelenggaraan berbagai program prioritas nasional akhir-akhir ini, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah justru lebih memilih membangun struktur pelaksana tersendiri dibandingkan memanfaatkan instrumen tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah. Pilihan kebijakan ini tentu menjadi pertanyaan, bukan semata karena alasan efisiensi anggaran, tetapi karena bertentangan dengan semangat desentralisasi yang selama ini kita sepakati.

Tugas pembantuan bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada Daerah. Namun, sebaliknya, hal tersebut merupakan mekanisme penugasan yang tetap berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan, standar, indikator keberhasilan, pendanaan, serta mekanisme pelaporan. Pemerintah Daerah bertindak sebagai pelaksana karena mereka memiliki perangkat birokrasi yang sudah hadir hingga tingkat Kecamatan, bahkan Desa dan Kelurahan. Undang-undang bahkan menegaskan bahwa anggaran tugas pembantuan disediakan oleh pihak yang menugaskan, sementara Daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Advertisement

Kekhawatiran bahwa pemberian tugas pembantuan akan mengurangi kontrol Pemerintah Pusat sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena kontrol tetap berada di pusat, sementara pelaksanaan memanfaatkan kapasitas birokrasi Daerah yang telah tersedia. Dalam konteks MBG, misalnya, hampir seluruh infrastruktur pendukung sebenarnya sudah berada di Daerah. Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki Dinas Pendidikan yang memahami kondisi setiap sekolah, Dinas Kesehatan yang mengawasi keamanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan yang mengenal rantai pasok lokal, Dinas Pertanian yang memahami produksi pangan Daerah, hingga Kecamatan dan Desa yang mengetahui kondisi sosial masyarakat secara rinci. Seluruh perangkat tersebut telah terbiasa menggunakan APBD dan APBN.

Yang terjadi justru Pemerintah memilih membangun struktur pelaksana baru yang memerlukan organisasi baru, kantor baru, sumber daya manusia baru, sistem koordinasi baru, hingga biaya administrasi baru. Dari perspektif tata kelola Pemerintahan, pendekatan seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi birokrasinya. Tujuan utama reformasi birokrasi adalah mengurangi duplikasi kelembagaan. Saat fungsi yang sama dapat dilaksanakan oleh institusi yang telah tersedia, pembentukan struktur baru seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama.

Saat penggunaan tugas pembantuan yang lebih efisien tidak menjadi pilihan, tentu hal tersebut menyiratkan rendahnya tingkat kepercayaan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah. Memang tidak pernah ada pernyataan resmi yang menyebut Pemerintah Pusat tidak percaya kepada Daerah. Namun, ketika hampir seluruh pelaksanaan program strategis nasional dipusatkan melalui organisasi vertikal atau badan khusus, sementara Pemerintah Daerah hanya menjadi pelengkap administratif, publik berhak menafsirkan bahwa Daerah belum dianggap sebagai mitra yang cukup dipercaya untuk menjalankan agenda nasional.

Paradoksnya, pada saat yang sama Pemerintah Daerah tetap dibebani puluhan urusan pemerintahan wajib, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kapasitas dan kewenangan sebesar itu, sulit memahami mengapa mekanisme tugas pembantuan justru jarang dijadikan instrumen utama dalam menjalankan program prioritas nasional.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MBG: Makin Banyak Gagal

MBG: Makin Banyak Gagal

Ketika piring anak bangsa dijadikan panggung kejar tayang, gizi justru berisiko menjadi ancaman.

Renovasi Dapur MBG Loktuan, Delapan Sekolah dan Tiga Posyandu Terdampak

Renovasi Dapur MBG Loktuan, Delapan Sekolah dan Tiga Posyandu Terdampak

Distribusi Makan Bergizi Gratis di Loktuan, Bontang dihentikan sementara karena renovasi dapur. Cek daftar sekolah dan posyandu terdampak.

Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp574,2 Triliun, Program MBG Serap Rp134,4 Triliun

Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp574,2 Triliun, Program MBG Serap Rp134,4 Triliun

Realisasi anggaran pendidikan hingga 30 September 2026 mencapai Rp574,2 triliun, meningkat dari Rp411,7 triliun pada periode yang sama 2025.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer