Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sawah yang Menyusut, Sawit yang Meluas

R
Penulis: Redaksi KP❯
Zahra Riski Aprilia.
Zahra Riski Aprilia.

Advertisement

Oleh:

Zahra Riski Aprilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

KALIMANTAN Timur hari ini berada di persimpangan penting antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Di satu sisi, perkebunan kelapa sawit menjadi motor ekonomi yang menjanjikan, menciptakan lapangan kerja sekaligus menyumbang devisa. Namun di sisi lain, ekspansi sawit yang terus meluas perlahan menggerus lahan pertanian pangan yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat.

Advertisement

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi penting: ketika semakin banyak petani beralih menanam sawit, siapa yang akan tetap menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah?

Peralihan lahan pertanian ke perkebunan sawit tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Banyak petani menghadapi ketidakpastian harga gabah, keterbatasan modal, minimnya alat pertanian modern, hingga kesulitan pemasaran hasil panen. Dalam situasi demikian, sawit dipandang sebagai pilihan yang lebih menjanjikan secara ekonomi.

Pilihan tersebut dapat dipahami. Namun, jika berlangsung secara masif tanpa pengendalian, konsekuensinya bukan hanya hilangnya sawah, melainkan juga melemahnya ketahanan pangan daerah.

Advertisement

Saat ini, kapasitas produksi pangan lokal Kalimantan Timur baru mampu memenuhi sekitar 35 persen kebutuhan masyarakat. Sisanya, sekitar 65 persen, masih dipasok dari luar daerah, seperti Jawa dan Sulawesi. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan Kaltim sesungguhnya masih rapuh.

Ironisnya, di tengah upaya menjadikan Kaltim sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), lahan pertanian justru terus menyusut.

Perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016, telah memberikan dasar bagi perlindungan lahan pertanian. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukkan sekitar 948 hektare sawah telah beralih fungsi. Rinciannya, 310 hektare di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Waru, dan 400 hektare di Babulu. Akibatnya, lahan sawah produktif yang tersisa hanya sekitar 9.020 hektare.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Kaltim Kritik Ketergantungan Pangan Balikpapan, Dorong Produksi Lokal Diperkuat

DPRD Kaltim Kritik Ketergantungan Pangan Balikpapan, Dorong Produksi Lokal Diperkuat

DPRD Kaltim mendorong penguatan produksi pangan lokal agar Balikpapan tidak terus bergantung pada pasokan luar daerah.

Bukit Soeharto Terbakar, Ketika Paru-Paru Kaltim Kian Terancam

Bukit Soeharto Terbakar, Ketika Paru-Paru Kaltim Kian Terancam

Harga tiket pesawat Nataru 2026/2027 berpotensi turun hingga 12 persen. Bandara Kalimarau Berau menyambut positif stimulus pemerintah.

Mau Terbang saat Natal dan Tahun Baru? Harga Tiket Pesawat Berpeluang Turun hingga 12 Persen

Mau Terbang saat Natal dan Tahun Baru? Harga Tiket Pesawat Berpeluang Turun hingga 12 Persen

Ongkos terbang saat Nataru berpeluang lebih murah. Pemerintah menyiapkan stimulus yang diproyeksikan menekan harga tiket hingga 12 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer