
Oleh:
Zahra Riski Aprilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KALIMANTAN Timur hari ini berada di persimpangan penting antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Di satu sisi, perkebunan kelapa sawit menjadi motor ekonomi yang menjanjikan, menciptakan lapangan kerja sekaligus menyumbang devisa. Namun di sisi lain, ekspansi sawit yang terus meluas perlahan menggerus lahan pertanian pangan yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi penting: ketika semakin banyak petani beralih menanam sawit, siapa yang akan tetap menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah?
Peralihan lahan pertanian ke perkebunan sawit tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Banyak petani menghadapi ketidakpastian harga gabah, keterbatasan modal, minimnya alat pertanian modern, hingga kesulitan pemasaran hasil panen. Dalam situasi demikian, sawit dipandang sebagai pilihan yang lebih menjanjikan secara ekonomi.
Pilihan tersebut dapat dipahami. Namun, jika berlangsung secara masif tanpa pengendalian, konsekuensinya bukan hanya hilangnya sawah, melainkan juga melemahnya ketahanan pangan daerah.
Saat ini, kapasitas produksi pangan lokal Kalimantan Timur baru mampu memenuhi sekitar 35 persen kebutuhan masyarakat. Sisanya, sekitar 65 persen, masih dipasok dari luar daerah, seperti Jawa dan Sulawesi. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan Kaltim sesungguhnya masih rapuh.
Ironisnya, di tengah upaya menjadikan Kaltim sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), lahan pertanian justru terus menyusut.
Perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016, telah memberikan dasar bagi perlindungan lahan pertanian. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukkan sekitar 948 hektare sawah telah beralih fungsi. Rinciannya, 310 hektare di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Waru, dan 400 hektare di Babulu. Akibatnya, lahan sawah produktif yang tersisa hanya sekitar 9.020 hektare.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




