Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Krisis Kenegarawanan dalam Negara Hukum

R
Penulis: Redaksi KP❯
Adam Setiawan
Adam Setiawan

Advertisement

Oleh:

Adam Setiawan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Advertisement

Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia

 

SAAT ini negara Indonesia boleh jadi masuk pada fase krisis moral dan etik yang dilakukan oleh mereka pemangku jabatan publik. Kerusakan moral dan etika dipicu dari kealpaan mereka terhadap tindakan yang sedari awal menjadi bare minimum bagi pengemban jabatan publik, karena tanpa pedoman etik sekalipun, mereka wajib berpijak pada nilai moralitas dan kewajaran. Magnis Suseno menerjemahkan moralitas dalam pengertian yang berbeda dengan moral, bahwa moralitas merupakan keseluruhan norma, nilai, dan sikap moral seseorang atau sebuah masyarakat. Secara sederhana moralitas merupakan kumpulan moral yang membentuk suatu sistem nilai tertentu (Franz Magnis Suseno, 1991).

Advertisement

Ketika standar minimum terabaikan kiranya menaruh dan meningkatkan level jabatan publik pada posisi negarawan menjadi terkesan utopis bahkan menjadi ilusi semata. Dalam negara hukum setiap jabatan publik diberikan kewenangan dan batasan yang juga terikat sumpah jabatan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai manusia biasa (human being) pelanggaran terhadap moral dan etika apalagi terhadap hukum mungkin tidak dapat terhindarkan tetapi bukan berarti dapat dimaklumi sebab moral dan etika menjadi nilai fundamental yang tidak dapat ditawar.

Maka dari itu moral dan etika menjadi tangga awal untuk melangkah pada derajat atau tingkatan Negarawan. Seseorang yang menduduki jabatan publik memiliki berbagai tantangan dan godaan untuk tidak keluar dari kaidah moralitas dan kewajaran, mulai dari cara bertutur kata, gaya hidup mewah, hingga menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Komunikasi publik yang buruk dari Presiden Prabowo dan beberapa bawahannya telah membentuk stigma negatif tentang standar moral selama pemerintahan berjalan, ironi beberapa pernyataan dicuplik hingga menjadi bulan-bulanan warganet. Terlebih banyak kebijakan kontroversi yang menjadi sasaran kritik, alhasil bentuk kekecewaan melahirkan kabinet bayangan yang diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil dimaksudkan mengisi kekosongan kontrol dari oposisi utama.

Krisis kenegarawanan (crisis of statemanship) dalam negara hukum mungkin menjadi judul yang representatif untuk tulisan ini ketika moral dan etika acapkali dinegasikan, lalu hukum tertulis tidak memiliki posisi berarti. Sakralnya negara hukum seperti lenyap seketika saat pengabaian dilakukan beberapa oknum, diksi oknum merupakan pilihan halus menghindari generalisasi semua pihak. Dekadensi moral dan perilaku, dipertunjukkan mantan pimpinan salah satu lembaga yang diberhentikan karena kasus amoral, tidak berhenti di situ saat mantan pimpinan lembaga yang baru dilantik sehari, keesokan harinya diringkus karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. Belum lagi banyak pengemban jabatan publik yang memiliki gaya hidup hedonis jauh dari kesan negarawan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bahaya Gejala Hyper Presidential

Bahaya Gejala Hyper Presidential

Sejak awal, konstitusi negara Indonesia oleh founding parents didesain sebagai the strong executive type of government.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer