
Oleh:
Safaruddin Harefa
Akademisi dan Peneliti di Bidang Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
KABAR dari Tabanan, Bali 24 Juli 2026 lalu kembali menyentak nurani kita. Seorang warga berinisial KD, yang diduga mencuri ayam, tewas setelah dikeroyok massa. Polres Tabanan telah menetapkan lima orang, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND, sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa sebatang besi dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Kelimanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah cermin retak dari cara sebagian masyarakat kita memahami keadilan.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: siapa sebenarnya yang berhak menyatakan seseorang bersalah?
Jawabannya tegas dan tidak boleh ditawar. Dalam sebuah negara hukum, hanya negara melalui hakim di pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak. Bukan kerumunan di jalanan, bukan emosi kolektif yang meledak seketika, dan bukan pula tenaga bersama yang merasa dirinya paling adil.
Ketika massa mengambil alih peran hakim, jaksa, dan algojo sekaligus, yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan keruntuhan tatanan hukum itu sendiri.
Di sinilah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi sangat penting untuk kita pahami bersama. Asas ini mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, seseorang yang "tertangkap basah" sekalipun tetaplah seorang terduga, bukan terpidana. Ia masih memiliki hak untuk membela diri, hak untuk didengar, dan hak atas proses hukum yang adil. Mencabut hak-hak tersebut secara paksa melalui kekerasan sama saja dengan menghapus batas antara masyarakat beradab dan kerumunan yang dikuasai amarah.
Ironi Sang Algojo Jalanan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




