Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Main Hakim Sendiri: Pengingkaran Terhadap Negara Hukum dan Kemanusiaan

R
Safaruddin Harefa
Safaruddin Harefa

Advertisement

Oleh:

Safaruddin Harefa
Akademisi dan Peneliti di Bidang Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

KABAR dari Tabanan, Bali 24 Juli 2026 lalu kembali menyentak nurani kita. Seorang warga berinisial KD, yang diduga mencuri ayam, tewas setelah dikeroyok massa. Polres Tabanan telah menetapkan lima orang, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND, sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa sebatang besi dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Kelimanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Advertisement

Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah cermin retak dari cara sebagian masyarakat kita memahami keadilan.

Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: siapa sebenarnya yang berhak menyatakan seseorang bersalah?

Jawabannya tegas dan tidak boleh ditawar. Dalam sebuah negara hukum, hanya negara melalui hakim di pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak. Bukan kerumunan di jalanan, bukan emosi kolektif yang meledak seketika, dan bukan pula tenaga bersama yang merasa dirinya paling adil.

Advertisement

Ketika massa mengambil alih peran hakim, jaksa, dan algojo sekaligus, yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan keruntuhan tatanan hukum itu sendiri.

Di sinilah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi sangat penting untuk kita pahami bersama. Asas ini mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, seseorang yang "tertangkap basah" sekalipun tetaplah seorang terduga, bukan terpidana. Ia masih memiliki hak untuk membela diri, hak untuk didengar, dan hak atas proses hukum yang adil. Mencabut hak-hak tersebut secara paksa melalui kekerasan sama saja dengan menghapus batas antara masyarakat beradab dan kerumunan yang dikuasai amarah.

Ironi Sang Algojo Jalanan

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lonceng Darurat Kekerasan Seksual Di Dunia Pendidikan

Lonceng Darurat Kekerasan Seksual Di Dunia Pendidikan

Jika dicermati, hampir semua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memiliki pola yang serupa.

Lagi Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Gunung Bugis Disergap

Lagi Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Gunung Bugis Disergap

Polda Kaltim meringkus pengedar sabu di Gunung Bugis, Balikpapan. Sebanyak 20 paket sabu seberat 3,9 gram disita petugas dari tangan pelaku.

Bejat! Dua Anak Aniaya Balita Pakai Gunting di Karawang Ditangkap

Bejat! Dua Anak Aniaya Balita Pakai Gunting di Karawang Ditangkap

Dua anak di Karawang aniaya balita pakai gunting hingga terluka. Simak kronologi dan penanganan kasus oleh Polresta Karawang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer