
Oleh: Muhammad Rifqi Hidayatullah
Kepala Biro Kaltim Post Tenggarong
HANYA satu huruf yang membedakan penyadap dan penyedap. Dalam urusan kekuasaan, keduanya membawa kita pada persoalan informasi: apa yang diketahui pemimpin, siapa yang menyampaikannya, dan bagaimana keputusan kemudian dibuat.
Perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto sedang menarik perhatian. Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka. Kesalahan dan tujuan orang-orang yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, penyedap yang ingin saya bicarakan hadir dalam keseharian pemerintahan. Bentuknya bisa berupa laporan yang terlalu manis atau bisikan yang hanya menyampaikan hal-hal menyenangkan. Akibatnya, ada keadaan yang perlu diketahui pemimpin, tetapi tidak sampai kepadanya secara utuh.
Di Kutai Kartanegara, persoalan tindak lanjut pekerjaan muncul dalam pembukaan Pekan Inovasi dan Kreativitas pada 27 Oktober 2026. Bupati Aulia Rahman Basri mengungkap menerima laporan bahwa hadiah berupa program senilai Rp150 juta bagi pemenang inovasi tahun sebelumnya belum dianggarkan.
Aulia menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan tidak boleh terulang. Ia juga meminta kepala OPD mendorong kreativitas staf tanpa harus menunggu pelatihan kepemimpinan. Bagian tentang hadiah itu patut diperhatikan. Penghargaan sudah diumumkan, tetapi menurut laporan yang disampaikan kepada Bupati, penganggarannya belum beres. Ada pekerjaan setelah acara yang rupanya masih perlu dipastikan.
Siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya? Sampai di mana prosesnya berjalan? Pertanyaan seperti itu perlu mendapat tempat dalam laporan, agar penerima penghargaan memperoleh kepastian.
Persoalan tersebut belum membuktikan ada orang yang sengaja mempermanis informasi kepada Aulia. Namun, dari situ kita bisa melihat pentingnya laporan yang mengikuti pekerjaan sampai tuntas. Kabar bahwa sebuah kegiatan telah terlaksana belum menjelaskan apakah seluruh urusan sesudahnya sudah diselesaikan.
Seorang bupati atau wali kota tentu tidak mungkin memeriksa semuanya sendiri. Ia membagi tugas kepada sekretaris daerah, kepala dinas, dan pejabat lainnya. Kewenangan itu disertai tanggung jawab untuk menjelaskan pekerjaan yang sudah selesai maupun yang masih tersendat. Di sinilah kejujuran laporan menjadi penting.
Bayangkan sebuah program pelayanan dilaporkan sudah menjangkau banyak orang. Angkanya bagus, fotonya lengkap, dan kegiatannya mendapat pemberitaan. Namun, warga yang belum terlayani tidak ikut dijelaskan, begitu pula alasan mereka masih menunggu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




