
Oleh:
Indin Rarasati
Dosen Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, 21 Oktober 2026, bahwa tingkat pengangguran Indonesia berada pada titik terendah sejak 1994, yakni 4,65 persen.
Namun, mengapa banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan? Apakah angka tersebut dapat diartikan sebagai keberhasilan perekonomian dalam menyediakan lapangan kerja? Lalu, apakah masyarakat yang telah bekerja juga mendapatkan pekerjaan yang layak dan mampu membawa kesejahteraan?
Apa Arti TPT 4,65 Persen?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 1994 tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,36 persen. Jika dihitung secara agregat, saat itu terdapat sekitar 3,63 juta orang yang menganggur dari total 83,32 juta angkatan kerja.
Sementara itu, pada 2026, TPT tercatat sebesar 4,65 persen. Angka ini menggambarkan 7,22 juta orang menganggur dari 155,41 juta angkatan kerja. Jumlah penganggur tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 1994.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



