Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kampus, Nasi Kotak, dan Integritas Akademik

Muhammad Rizki • Kamis, 9 Mei 2024 | 08:00 WIB

Photo
Photo

Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

DI DUNIA maya, sedang viral mengenai kisah pilu seorang mahasiswa. Menjual cincin ibunya demi menyiapkan suguhan untuk dosen penguji sidang skripsi-nya. Dikisahkan seorang ibu rela menjual cincin hanya agar anaknya bisa memberikan suguhan bagi para dosen penguji ujian skripsinya.

Beragam respons yang muncul. Bahkan tidak jarang yang nyinyir dan menyepelekan kisah ini. Ada yang menyebut kisah ini serupa dengan drama Korea, ada juga yang beranggapan kisah ini semacam framing yang menyudutkan para dosen, hingga ada yang berpandangan jika suguhan makanan semacam ini saat ujian (nasi kotak, snack, buah-buahan dan lainnya), adalah hal yang lumrah dan wajar.

Namun di antara kelompok yang “nyinyir”, tidak sedikit yang resah dengan situasi ini. Suguhan nasi kotak dan sejenisnya ini dianggap sebagai bentuk gratifikasi, praktik yang mengancam integritas akademik di kampus. Tidak hanya membebani mahasiswa secara finansial, tapi juga merusak konsentrasi saat ujian. Pertanyaannya adalah, benarkah suguhan nasi kotak dan sejenisnya ini adalah bentuk gratifikasi?

Nasi Kotak

Darimana musabab nasi kotak disebut sebagai bentuk gratifikasi? Pertama, secara normatif, setiap dosen dilarang menerima pemberian mahasiswa dalam bentuk apapun. Hal ini akan memengaruhi penilaiannya secara objektif. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, disebutkan secara eksplisit mengenai larangan dosen menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

Dalam ketentuan poin 2 SE tersebut, dijelaskan bahwa, “untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah, gratifikasi, atau pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen”.  Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada dosen dengan alasan apapun.

Kedua, nasi kotak dan sejenisnya itu, jelas adalah bentuk gratifikasi. Dibolak-balik bagaimanapun, tetap lah gratifikasi. Jika merujuk pada definisi standar, gratifikasi dapat dipahami sebagai bentuk pemberian dalam “arti luas”, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Oleh karena itu, suguhan nasi kotak dan sejenisnya itu, adalah bentuk konkret praktik gratifikasi di kampus. Ketiga, memang ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Oleh karenanya, dianggap hal yang biasa. Tapi jangan lupa, dalam ketentuan Pasal 5 huruf f Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan bahwa salah satu bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum. Apakah sajian nasi kotak dan sejenisnya itu berlaku umum? Tidak!

Integritas Akademik

Muruah kampus yang harus kita jaga dengan baik adalah “integritas akademik”. Tanpa itu, kampus kehilangan kehormatannya. International Center for Academic Integrity (ICAI), suatu lembaga yang berbasis di Amerika Serikat, mendefinisikan integritas akademik sebagai sebuah komitmen kuat terhadap enam nilai-nilai fundamental. Yakni, kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), keadilan (fairness), rasa hormat (respect), tanggung jawab (responsibility), dan keberanian (courage).

Menurut ICAI, dari nilai-nilai tersebutlah akan mengalir prinsip-prinsip perilaku yang memungkinkan civitas akademika menerjemahkan cita-cita menjadi tindakan. Nilai-nilai dasar integritas akademik menguraikan nilai-nilai inti tersebut secara rinci dan memberikan contoh bagaimana mempraktikkannya di kampus, di ruang kelas, dan dalam kehidupan sehari-hari.

Dan salah medan pertempuran untuk menjaga integritas akademik ini, adalah kemampuan kampus untuk membentengi dirinya dari gratifikasi. Termasuk dari urusan nasi kotak dan sejenisnya ini. Kalau benteng kampus saja jebol dari nasi kotak, bagaimana mungkin kampus bermimpi jadi barisan terdepan (vanguard) dalam melawan korupsi? Jika nasi kotak dan sejenisnya yang disuguhkan saat ujian mahasiswa itu adalah bentuk gratifikasi, lantas mengapa kebiasaan buruk ini masih terus berlangsung?

Terdapat faktor penyebabnya. Pertama, sikap permisif. Birokrasi, termasuk dosen sendiri, tidak sedikit yang masih menganggap gratifikasi semacam ini sebagai hal yang lumrah. Padahal mentalitas kita mesti diuji. Jika godaan sejenis ini gagal kita hadapi, bagaimana bisa kita berpikir bisa lolos dari godaan yang jauh lebih besar. Kedua, relasi kuasa. Budaya kampus yang feodal, menyebabkan gratifikasi ini cenderung dipertahankan. Mahasiswa yang menjadi sub-ordinat, pada akhirnya sulit menolak “request” tertentu dari dosen-dosennya.

Ketiga, komitmen kampus. Cukup banyak kampus yang belum punya komitmen kuat dalam mengatasi gratifikasi, khususnya nasi kotak dan sejenisnya ini. Faktanya, tidak banyak yang secara tegas mengatur larangan gratifikasi ini, minimal di internal kampusnya sendiri. Ketiga hal ini yang harus kita kikis. Sebab tugas kampus bukanlah mencetak ijazah, tapi membangun manusia beradab. Melahirkan manusia-manusia yang menjunjung tinggi integritas akademik! (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kampus #dosen #nasi kotak #sidang skripsi #Herdiansyah Hamzah