Oleh:
Fredy M. Samban
Divisi Kemasyarakatan DPD BIDAK Kutai Timur
SANGATTA, kota yang membuat sang surya seakan kesiangan setiap harinya, tapi ini bukan soal Jakarta dengan segala kemacetannya. Aktivitas Sangatta tak kalah dengan ibu kota kita, di mana aktivitas tambang batu bara berjalan hampir tanpa jeda.
Sangatta merupakan ibu kota Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian orang mengenal Sangatta sebagai kota tambang karena menjadi pusat industri dan pertambangan, khususnya batu bara. Berbicara sektor pertambangan, aktivitas di lingkungan pertambangan tidak hanya sekedar menggali ataupun meledakkan, namun juga tentang para sopir bus penjemput pekerja, mekanik, operator hingga para wakar.
Kesuksesan sektor pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah provinsi Kalimantan Timur yang telah menyumbangkan devisa terbesar bagi negara ternyata berbanding terbalik dengan hak-hak para pekerja dan kesejahteraan mereka. Apalagi saat ini, di mana minat dunia internasional terhadap batu bara Indonesia mengalami penurunan. Sehingga berdampak pada aktivitas pertambangan batu bara di Sangatta.
Merosotnya jumlah ekspor batu bara ke luar negeri hingga kebijakan Menteri ESDM terkait devisa hasil ekspor batu bara telah berdampak pada pengelolaan produksi perusahaan tambang besar seperti PT. KPC Site Sangatta hingga regulasi perusahaan subkontraktor (subkon) di Sangatta.
Saat ini banyak perusahaan subkon yang mengubah regulasinya seperti jadwal kerja, metode pengupahan, hingga perhitungan upah kerja yang tidak memihak pada para pekerjanya. Hal ini terdengar dalam setiap obrolan-obrolan di tongkrongan ataupun lingkungan tempat tinggal para pekerja tambang, di sela-sela jadwal mereka yang padat.
Persoalan terkait sif kerja panjang seperti 12 jam kerja yang mana upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pekerja yang bekerja pada perusahaan subkon di Sangatta menyampaikan bahwa dalam sif kerja 12 jam wajib mereka, hanya dibayarkan dengan upah 10 jam dengan detail 8 jam kerja ditambahkan lembur sebanyak 2 jam saja.
Padahal mereka telah meluangkan waktu bagi perusahaan sebanyak 12 jam setiap hari kerjanya. Mereka juga mengakui bahwa perusahaannya menerapkan wajib kerja selama 13 jam yang dimulai pukul 06.00 – 19.00, akan tetapi diwajibkan absen pulang pada pukul 18.00, untuk mengelabui laporan. Hal ini tentunya tergolong sebagai upaya mengelabui pengawasan oleh Pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, bekerja di hari libur seperti Minggu beberapa dari mereka hanya mendapatkan manfaat 4 jam lembur dengan jadwal masuk sif kerja 2 jam pagi dan 2 jam sore hari, yang mana mereka
seakan-akan diberikan tanggung jawab seperti satu hari kerja. “Kenakalan” perusahaan dalam pengupahan juga ditunjukkan dengan adanya pemotongan upah tanpa kejelasan dan tidak berdasar.
“Kenakalan” perusahaan seperti ini tentunya merupakan sebuah pelanggaran dan dapat disebut sebagai pemberontakan terhadap aturan perundang-undangan. Para pekerja yang kita kenal sebagai karyawan kontrak menjadi lini yang paling merasakan dampak negatif dari “kenakalan” ini. Namun para pekerja hanya bisa bertahan menghadapi risiko yang tak kasat mata dari dampak negatif “kenakalan” perusahaan tersebut.
Kabar buruknya mereka tidak dapat menolak aturan tersebut, karena dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak mereka yang mayoritas bekerja sebagai karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Kini para karyawan kontrak sedang bertahan atas dampak pada kesehatan tubuh mereka, pasrah menerima kurangnya upah yang menjadi hak atas hasil keringat mereka, dan mencoba tetap berpikir tenang agar waktu yang diberikan bagi keluarga di rumah terasa cukup. Karyawan kontrak hanya dapat menerima dan tidak bisa keluar dari perangkap “kenakalan” perusahaan seperti ini.
Mereka hanya bisa pasrah menerima karena tidak ada pilihan lain, apalagi kondisi Indonesia saat ini yang masih belum mampu menciptakan lapangan-lapangan kerja baru, khususnya Sangatta sebagai kota tambang yang masih sulit menemukan tersedianya lowongan perkerjaan yang layak.
Karyawan kontrak berharap agar Negara hadir dalam perjuangan diam mereka. Menggantungkan harapan pada Pemerintah Indonesia melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten untuk dapat berkolaborasi dalam melakukan pengawasan, serta melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi ataupun terjadinya “kenakalan” perusahaan tersebut sebagai bentuk peran serta Negara dalam melindungi dan memberikan hak-hak masyarakatnya sesuai dengan amanat UUD 1945. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan