Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hari Ibu: Sejarah, Realitas, dan Harapan

Redaksi KP • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:32 WIB
Sani Bin Husain
Sani Bin Husain

Oleh:

Sani Bin Husain

Anggota DPRD Samarinda

HARI Ibu (Mother’s Day) merupakan momen penghormatan terhadap peran ibu dalam keluarga dan kehidupan sosial. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, dan sejumlah negara Eropa, peringatan Hari Ibu dirayakan setiap Minggu kedua bulan Mei. Sementara itu, Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret.

Indonesia memiliki konteks yang berbeda. Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember, ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan ini bertepatan dengan peringatan 25 tahun Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928, sebuah tonggak penting dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia.

Kongres yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta tersebut dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatra, dengan agenda utama memperjuangkan hak perempuan, terutama dalam pendidikan dan pernikahan.

Sejak awal, peringatan Hari Ibu di Indonesia bukan sekadar perayaan peran domestik, melainkan simbol kesadaran berbangsa dan perjuangan kesetaraan. Namun dalam perkembangannya, makna tersebut kerap bergeser menjadi seremoni tahunan, ditandai dengan pemberian hadiah dan berbagai lomba, tanpa refleksi mendalam atas realitas yang dihadapi perempuan, khususnya para ibu.

Padahal, jika berkaca pada sejarah perjuangan tokoh-tokoh perempuan seperti R.A. Kartini, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, hingga Rasuna Said, terdapat mandat moral yang jelas: negara dan masyarakat wajib menjamin hak-hak dasar ibu. Hak tersebut meliputi akses layanan kesehatan yang layak sejak pra-kehamilan hingga pascapersalinan, hak atas pendampingan dan perlindungan dari kekerasan, hak atas gizi dan pemenuhan ASI eksklusif, serta kesetaraan dalam akses pendidikan dan sumber daya ekonomi.

Secara normatif, negara telah mengatur pemenuhan hak-hak tersebut melalui berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2024 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan implementasi pengarusutamaan gender. Namun realitas di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara regulasi dan praktik.

Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi, sekitar 189 per 100.000 kelahiran hidup, jauh dari target SDGs sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030. Penyebab utama meliputi perdarahan, hipertensi kehamilan, dan infeksi, yang diperparah oleh keterbatasan akses layanan kesehatan berkualitas, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi lain, kekerasan terhadap pekerja perempuan juga masih mengkhawatirkan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat 2.702 kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan, mayoritas berupa kekerasan seksual di tempat kerja. Perempuan pekerja masih menghadapi diskriminasi upah, ancaman pemutusan hubungan kerja, serta minimnya perlindungan, terutama di sektor informal dan domestik.

Dalam Islam, ibu menempati derajat yang sangat mulia. Rasulullah SAW menegaskan keutamaan ibu hingga tiga kali dibanding ayah, sebagai penghormatan atas pengorbanannya mengandung, melahirkan, dan menyusui. Pesan ini mengingatkan bahwa penghormatan kepada ibu tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam kebijakan, perlindungan, dan perilaku sehari-hari.

Hari Ibu seharusnya menjadi cermin untuk menilai sejauh mana negara dan masyarakat benar-benar hadir bagi para ibu. Penghormatan itu tidak bersifat parsial, apalagi musiman, melainkan harus berlangsung setiap hari, dalam seluruh aspek kehidupan. Selamat Hari Ibu. Jasamu abadi dalam kehidupan kami. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#hari ibu #perempuan #kekerasan seksual #diskriminasi