Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resiliensi Kebebasan Akademik

Redaksi KP • Senin, 2 Februari 2026 | 07:40 WIB

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah

 

Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK

KALTIMPOST.ID-Tahun 2026 ini menjadi tantangan berat bagi kebebasan akademik. Tantangan ini datang dari 2 kutub, rapuhnya iman para intelektual dan makin beringasnya tindakan represif kekuasaan. Mari kita analisis satu persatu situasi ini, setidaknya sebagai upaya untuk mempertahankan dan menjaga muruah kebebasan akademik.

Pertama, sebagai kaum intelektual, para civitas academica punya tanggungjawab besar untuk mengabdikan ilmu dan pengetahuannya bagi kepentingan rakyat banyak. Konsep ini yang juga kita kenal dengan istilah, “intelektual publik”, yakni kelompok intelektual yang memiliki prinsip pokok bahwa ilmu dan pengetahuan itu tidak cukup hanya disimpan dalam kepala.

Namun harus dipersembahkan untuk kerja-kerja kemanusiaan, sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia di bawah kolong langit ini. Namun belakangan ini, situasinya seolah terbalik, Dimana tugas-tugas civitas academica sebagai “intelektual publik” justru berganti rupa menjadi apa yang disebut sebagai, “intelektual kelas kambing”, yakni kelompok intelektual yang kehilangan prinsip dan kewarasan intelektualnya karena uang, kuasa, dan jabatan.

Kedua, kekuasaan yang makin bergerak ke arah otoritarianisme, cenderung makin represif. Sensor dan pembatasan makin diaktifkan. Bahkan berlindung dibalik produk hukum yang dibuat sebagai alat meraup untung dan kuasa bagi kelompoknya sendiri (autocratic legalism). Kriminalisasi, penangkapan, dan pembatasan kebebasan berekspresi, sudah menjadi pemandangan jamak belakangan ini.

Tidak hanya melalui aparatur pemaksanya (coersive institution) seperti polisi dan tentara, kuasaan juga tidak henti-hentinya menebar ancaman dan pembatasan kebebasaan berekspresi warga negaranya melalui serangkaian produk hukum represif.

Terutama pasal-pasal karet (haatzaai artikelen) yang sengaja dipelihara dan digunakan menggebuk mereka yang kritis. Sebut saja pasal pencemaran nama baik (defamasi) dalam UU ITE, hingga penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara di dalam KUHP. Ini jelas menjadi ancaman besar terhadap kebebasan akademik.

Politik Kooptasi

Tidak bisa dibantah jika kekuasaan hari ini sedang menjalankan apa yang kita sebut sebagai, “Politik Kooptasi Kampus”, yakni langkah-langkah politik berbalut kebijakan kampus yang bertujuan untuk menundukkan dan menempatkan kampus sebagai sub-ordinat kekuasaan.

Kini, kendali negara terhadap kampus terasa semakin kuat dan mengakar. Hal ini tidak lagi sekedar bersifat laten, tapi sudah manifest. Kekuasaan terus melakukan upaya kooptasi terhadap kampus, dimana kampus-kampus ditundukkan dengan beragam cara, sehingga membuat kampus diam dan kehilangan fungsi-nya sebagai “intelektual publik”.

Selain upaya menyandera kampus melalui skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, kampus juga terus diintegrasikan ke dalam mesin kerja birokrasi (sistem absensi dan administrasi yang ketat, SKP, BKD, dll), termasuk menyuguhkan “gula-gula” berupa konsesi tambang untuk membuat kampus bungkam dan kehilangan watak kritisnya.

Hal tersebut jelas adalah bentuk pendisiplinan terhadap warga kampus, yang didesain dibalik topeng regulasi dan penataan administrasi kepegawaian. Terakhir, Prabowo bahkan mengumpulkan 1.200 guru besar hingga dekan di istana. Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap kampus-kampus dan para pimpinannya. Bahkan para “profesor” sekalipun permisif terhadap kondisi yang menggoyang independensi dan kemandirian kampus ini.

Situasi tersebut semakin diperparah dengan kondisi dimana rezim ini “gagal” dalam menjaga muruah dan integritas kampus dalam perkara “guru besar abal-abal”. Sebaliknya, terjadi upaya perlawanan balik (fightback) oleh para sindikat yang bermain dalam lingkungan kekuasaan.

Alih-alih menindaklanjuti secara serius, kekuasaan memilih bergeming. Bahkan orang-orang baik di internal maupun pihak eksternal kementerian yang membantu, justru disingkirkan dan ditutupkan akses. Kooptasi kekuasaan terhadap kampus semakin kuat, dan tentu menjadi ancaman serius terhadap kebebasan akademik.

Resiliensi

Ancaman terhadap kebebasan akademik, harus menjadi pokok perhatian bagi civitas academica. Terlebih otoritarianisme yang semakin menggurita. Hal ini ditandai dengan menguatnya militerisme di dalam kampus.

Militerisme ini berwujud dalam 2 hal, yakni secara simbolik-institusional, dan secara kultural. Secara simbolik-institusional, tergambar dari makin dibukanya ruang bagi militer ke dalam kampus.

Mulai dari kerja sama dan keterlibatan TNI dalam berbagai kegiatan, indoktrinasi dengan menghadirkan personel TNI dalam agenda pengenalan mahasiswa baru (PKKMB), menguatnya kembali resimen mahasiswa (menwa), hingga perkuliahan bertajuk bela negara.

Sedangkan secara kultural, upaya militerisasi ini terjadi melalui kampanye kedisiplinan yang seolah hanya menjadi otoritas militer, budaya feodal dan kekerasan yang terus dipelihara di dalam dan di luar kampus, kegemaran sistem komando, hingga keputusan-keputusan yang sentralistik dan tidak partisipatif (anti-demokrasi) khas gaya militer.

Harus dipahami jika kultur militer yang khas sistem komando itu, tidak kompatibel dengan demokrasi. Sebab jika militer mengharamkan kritik dan perbedaan pendapat, maka demokrasi sebaliknya. Demokrasi justru mensyaratkan kritik dan perbedaan pendapat sebagai asupan utamanya.

Hal ini semakin diperparah dengan penyempitan ruang demokrasi yang ditandai dengan ancaman pasal karet warisan kolonial yang berlapis dan masih dipertahankan rezim (KUHP, KUHAP, UU TNI, RUU Pokri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing).

Peran-peran militer-pun semakin diperluas dan masuk ke semua lini ruang sosial-politik. Militer kini mengurusi segala hal. Mulai dari program MBG, penertiban kawasan hutan, food estate, kehadiran dalam ruang persidangan, bahkan hingga ke soal keolahragaan.

Ini belum termasuk dengan rencana penambahan 150 batalyon setiap tahunnya, hingga tahun 2029 nanti. Intinya, daya tahan atau “resiliensi” kebebasaan akademik kita sedang diuji. Daya tahan untuk tetap bersetia dengan prinsip kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan ekspresi-nya secara terbuka. Dan kebebasan akademik tidak pernah turun begitu saja dari langit, tapi harus diperjuangkan!! (*/riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#civitas academica #kooptasi kampus #Herdiansyah Hamzah #Kebebasan Akademik #Militerisme