Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Optimalisasi CSR Di Tengah Turunnya APBD

Redaksi KP • Minggu, 1 Maret 2026 | 19:33 WIB

Zulfatun Mahmudah
Zulfatun Mahmudah

Oleh:

Zulfatun Mahmudah

Pemerhati Sosial Kaltim 

KEBIJAKAN efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, berdampak signifikan terhadap penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut juga dialami oleh Kutai Timur.

Dalam rapat paripurna ke 10, di kantor DPRD Kutim, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan Proyeksi APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 diperkirakan menurun tajam dari Rp9,89 triliun menjadi Rp4,86 triliun.

Dalam kondisi tersebut, kehadiran program CSR korporasi menjadi penting. Banyaknya industri ekstraktif (baca: pertambangan dan perkebunan) yang beroperasi di kabupaten ini, idealnya bisa menjadi bagian penyangga pembangunan. Persoalannya adalah, apakah mereka sudah tersentuh secara merata dan tertata dalam aturan main yang jelas?

Tingginya APBD Kutai Timur selama ini, bisa jadi membuat banyak pihak terlena. Potensi CSR korporasi yang jumlahnya begitu banyak belum begitu tergarap. Kondisi tersebut tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, ketika realitas sekarang APBD Kutai Timur merosot tajam.

Optimalisasi CSR korporasi, bukan hanya terkait persoalan turunnya APBD. Hal lain yang perlu disadari bersama adalah dampak operasi industri tersebut terhadap kondisi alam. Banyaknya bumi yang menganga, hilangnya pohon penyangga kestabilan tanah, dan secara umum rusaknya ekosistem lingkungan, adalah harga yang harus dibayar mahal.

Ketika daerah tak berdaya membendung kehadiran mereka, akibat kewenangan ada di pemerintah pusat (baca UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba), maka tata kelola CSR menjadi sebuah mandatori. CSR tidak bisa lagi dipandang sebagai program belas kasih. Tentu saja, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar CSR bisa menjadi solusi di tengah himpitan efisiensi.

Cetak Biru Rencana CSR

Kewajiban melaksanakan CSR bagi korporasi merupakan amanat Undang-Undang. Pasal 108 UU No 2 Tahun 2025 secara eksplisit menggariskan kewajiban korporasi menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) bersama stakeholder. Artinya, korporasi tidak bisa menggagas sendiri program yang akan digulirkan.

Lebih tegas lagi, dalam Keputusan Menteri ESDM No 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM, diatur dengan jelas kewajiban korporasi menyusun perencanaan induk program PPM. Perencanaan induk yang dikenal dengan cetak biru (blue print) itu, harus dibahas dengan stakeholder. Selain itu, format penyusunan ‘cetak biru’ PPM juga sudah tercantum dengan sangat jelas dalam Kepmen tersebut.

Aturan tersebut sejatinya menjembatani kepentingan bersama, antara korporasi dan stakeholder, khususnya pemerintah. Program CSR dimungkinkan lebih tepat sasaran, karena disusun mengacu kebutuhan riil pembangunan. Di sisi lain, korporasi yang bisa jadi sudah menggelontorkan dana begitu besar, tidak menjadi pihak yang seolah ‘terdzolimi’ karena selalu dianggap tidak berkontribusi. Penyusunan rencana induk program yang transparan akan menjembatani kedua kepentingan.

Selain ‘cetak biru’ perencanaan program, hal yang tidak kalah penting adalah transparansi laporan. Kita tidak bisa hanya melihat laporan pencapaian kinerja CSR yang kadang terpampang manis di website korporasi. Sebuah laporan yang mempertontonkan angka-angka global, tanpa disertai rincian program yang telah dijalankan.

Keberadaan rencana induk menjadi dokumen vital untuk melihat kinerja CSR korporasi. Apakah antara yang direncanakan dan dilaksanakan sudah sesuai? Seberapa besar pencapaiannya? Jika ada yang tidak terlaksana, dimana persoalannya? Pendek kata, ‘cetak biru ’ adalah dokumen pijakan untuk melakukan evaluasi.

Pertanyaannya adalah apakah amanat UU dan Kepmen tersebut sudah dijalankan? Untuk mengetahui hal ini, tentu saja pemerintah sebagai representasi rakyat yang lebih mengetahuinya. Idealnya, lembaran cetak biru itu sudah ada di arsip pemerintah, sebelum program PPM dijalankan.

Disinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial. Sebagai representasi rakyat yang terkena imbas langsung praktik korporasi, pemerintah harus melakukan pengawasan memadai berbasis pada kepentingan rakyat dan aturan perundangan yang ada.

CSR: Antara Pembangunan dan Kepentingan

Penyusunan perencanaan dan laporan, tentu saja bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan program CSR. Ada hal yang jauh lebih penting, yaitu komitmen dua pihak,  pemerintah dan korporasi. Lemahnya pengawasan dan belum adanya aturan yang bersifat menghukum jika program CSR tidak dilaksanakan, menjadi peluang besar terjadinya penyimpangan.

Program CSR yang tidak tepat sasaran, pemanfaatannya yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, hingga perusahaan-perusahaan yang enggan melakukannya, kerap mewarnai pemberitaan media selama ini. Kondisi tersebut bisa jadi tidak terlalu berdampak negatif bagi pembangunan selama ini, karena APBD yang masih cukup tinggi.

Namun, ketika realitas APBD terjun bebas, wajarkah jika hal itu masih terjadi? Di tengah keterbatasan anggaran, sudah selayaknya kehadiran CSR diposisikan sebagai penopang pembangunan. Artinya, program CSR harus dirancang dan diimplementasikan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal tersebut hanya mungkin terealisasi, jika pemerintah dan korporasi memiliki komitmen sama. Program CSR tidak lagi diorientasikan untuk etalase korporasi. Sebuah jalan untuk mengejar penghargaan dan pengakuan sebagai korporasi yang peduli. Di sisi lain, pemerintah diharapkan menggiring arah CSR sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bukan kepentingan pribadi dan golongan. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#program csr #APBD KUtai Timur #efisiensi anggaran #Pemerhati Sosial #rpjmd