Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Kena Tilang ETLE Lewat Aplikasi dan Web Resmi Polri

I
Penulis: Ilmidza❯
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara diimbau mematuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik.
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara diimbau mematuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memantau status tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) secara mandiri. Pengecekan riwayat pelanggaran lalu lintas kini dapat dilakukan dengan praktis melalui ponsel pintar, baik menggunakan aplikasi khusus maupun portal resmi.

​Sistem ETLE memanfaatkan kamera berteknologi digital yang siaga 24 jam untuk merekam setiap pelanggaran di jalan raya. Data rekaman tersebut kemudian diverifikasi dengan basis data registrasi kendaraan bermotor. Jika pelanggaran terbukti valid, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di beberapa daerah, notifikasi juga dikirim melalui SMS atau surat elektronik (email).

​Masyarakat diminta cermat dan waspada terhadap segala bentuk pemberitahuan yang masuk. Jangan mudah percaya pada pesan singkat atau tautan dari nomor tak dikenal untuk mengantisipasi modus penipuan berkedok tilang.

Advertisement

​Dua Cara Resmi Cek Tilang ETLE

  1. ​Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri Fitur pengecekan tilang pada aplikasi ini resmi meluncur pada 25 September 2026. Langkah penggunaannya cukup mudah:

  • ​Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple App Store.
  • ​Buka aplikasi, lalu pilih menu ETLE.
  • ​Masuk ke fitur Cek Tilang dan masukkan data kendaraan yang diminta.

Advertisement

​Jika kendaraan memiliki riwayat pelanggaran, rincian kejadian akan langsung tampil di layar. Pengguna bisa langsung melakukan konfirmasi atau mengajukan sanggahan lewat aplikasi jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, kendaraan dipastikan bebas dari catatan tilang.

  1. ​Lewat Situs Resmi Korlantas Polri Pengecekan secara daring juga bisa diakses melalui laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id. Tahapannya sebagai berikut:

  • ​Akses laman konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data.
  • ​Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia.
  • ​Klik tombol Cek Data.

​Sistem akan menampilkan detail pelanggaran secara lengkap, mulai dari waktu, lokasi, hingga bukti foto kendaraan saat pelanggaran terjadi.

​Jika kendaraan terbukti melanggar, pemilik wajib melakukan konfirmasi di halaman konfirmasi-etle.polri.go.id/konfirmasi. Langkah ini penting untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan serta memastikan siapa pengemudi yang membawa kendaraan saat kejadian berlangsung.

Advertisement
Editor : Ilmidza
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mau Perpanjang STNK Online tapi Ditolak Gegara Di Blokir? Cek Cara Mengatasinya

Mau Perpanjang STNK Online tapi Ditolak Gegara Di Blokir? Cek Cara Mengatasinya

STNK diblokir, pajak kendaraan, perpanjang STNK online, buka blokir STNK, dan tilang ETLE. Kenali penyebabnya sebelum terlambat!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer