Mau Perpanjang STNK Online tapi Ditolak Gegara Di Blokir? Cek Cara Mengatasinya

KALTIMPOST.ID - Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan melalui layanan digital perlu memastikan status STNK tidak sedang diblokir. Sebab, kondisi tersebut bisa membuat proses perpanjang STNK online gagal meskipun pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi.
STNK diblokir umumnya berkaitan dengan persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atas surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Akibatnya, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengesahan STNK sebelum status blokir diselesaikan. Karena itu, penting untuk mengetahui penyebab STNK diblokir sekaligus memahami cara buka blokir STNK agar pembayaran pajak kendaraan bisa kembali dilakukan.
Baca Juga: Makan Kacang Bikin Wajah Jerawatan? Ternyata Cara Mengolahnya Bisa Jadi Masalah
Dari laman Samsat Digital yang dilansir dari Detikoto, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan untuk mengurus persoalan tersebut.
Kenapa STNK Bisa Diblokir?
Salah satu penyebab pemblokiran STNK adalah pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi setelah tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE.
Ketika kamera ETLE merekam pelanggaran, informasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi. Pemilik kendaraan perlu memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukannya.
Apabila konfirmasi diabaikan, kendaraan dapat dikenai pemblokiran sementara. Kondisi ini kemudian berdampak pada proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Baca Juga: El Nino Bikin Air Waduk Menyusut, 3 Kampung yang Lama Hilang di Indonesia Kembali Terlihat
4 Cara Buka Blokir STNK akibat Tilang ETLE
Sebelum mencoba kembali perpanjang STNK online, pemilik kendaraan perlu menyelesaikan persoalan yang menyebabkan pemblokiran.
Berikut empat langkah yang bisa dilakukan:
1. Periksa Status Kendaraan di ETLE
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



