Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Perda Berkualitas, DPRD Paser dan Pemkab Genjot Pembahasan Empat Raperda Strategis

MA

 

DPRD Paser memastikan harmonisasi raperda sesuai kebutuhan masyarakat saat momen pembahasan, Kamis (20/11/2025).   
DPRD Paser memastikan harmonisasi raperda sesuai kebutuhan masyarakat saat momen pembahasan, Kamis (20/11/2025).  

TANAH GROGOT - Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan bermanfaat nyata bagi masyarakat terus diintensifkan.


Advertisement

Hal ini terlihat dalam Rapat Pembahasan Lanjutan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Rapat Kesra Kabupaten Paser, Kamis, 20 November 2025.

Rapat pembahasan krusial ini dihadiri oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser,  Basri M dan Umar, didampingi Sekretaris Bapemperda/Sekretaris Dewan M Iskandar Zulkarnain beserta staf Sekretariat.

Turut hadir pula Bagian Hukum Pemkab Paser, perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait sebagai pelaksana teknis.

Advertisement

Beberapa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, namun dalam pelaksanaannya tetap melibatkan penuh perangkat daerah terkait. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” jelas Kabag Hukum Pemkab Paser.

Anggota Pansus DPRD Paser Basri Mansyur menegaskan pentingnya menjaga kualitas materi setiap Raperda. Ia menekankan perlunya komunikasi yang erat dan berkelanjutan antara legislatif dan perangkat daerah.

“Kami menekankan pentingnya menjaga kualitas materi Raperda, serta memperkuat komunikasi dengan perangkat daerah agar hasil pembahasan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Paser,” ujar Basri M.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kemenkumham Provinsi Kaltim turut memberikan arahan. Mereka mengingatkan bahwa setiap Raperda wajib memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dituangkan secara komprehensif dalam naskah akademik.

Kemenkumham juga menyarankan agar batang tubuh Raperda memuat regulasi inti dan pendelegasian kewenangan saja, sementara detail teknis dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Sebagai tindak lanjut, rapat ini menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah perbaikan yang harus dilakukan pada Raperda yang dibahas. Kemenkumham Provinsi Kaltim memberikan estimasi waktu lima hari sejak hari ini untuk penyempurnaan teknis.

Merespons batas waktu tersebut, Basri  memastikan bahwa tahapan pembahasan dan finalisasi seluruh Raperda ini harus sudah rampung pada tanggal 24 November. Target ini menunjukkan keseriusan DPRD Paser untuk segera menyelesaikan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Paser.

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi regulasi adalah:

  1. Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan;
  2. Penyelenggaraan Jaringan Utilitas;
  3. Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup;
  4. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. (adv)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser gelar rapat gabungan bahas pencemaran air akibat tambang emas ilegal di Muara Komam dan Batu Sopang. Warga ultimatum 2 minggu.

    DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

Pembahasan Raperda minol Paser mendapat masukan dari DPRD, MUI, PCNU, hingga lembaga adat terkait pengawasan peredarannya.

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer