Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Paser Sepakati Raperda APBD 2026 Senilai Rp 3,9 Triliun

M
Penulis: Muhammad Najib❯

DPRD Paser menyetujui raperda APBD Paser 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (27/11/2025).  (IST)
DPRD Paser menyetujui raperda APBD Paser 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (27/11/2025). (IST)


Advertisement

TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh perwakilannya, Burhanuddin, mengenai hasil pembahasan Raperda APBD 2026. Pembahasan tersebut disebut sebagai kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota dewan. Seluruh anggota dewan secara bulat menyetujui Raperda APBD Kabupaten Paser 2026. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Wakil Ketua DPRD dan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Paser.

Advertisement

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan atas kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan. Ia berharap kebersamaan dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif terus berlanjut di tahun 2026 dan seterusnya, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Paser.

Penyusunan Raperda APBD 2026 ini diklaim telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah, yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

"Struktur anggaran APBD 2026 mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang disusun untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan masyarakat," kata Ikhwan. 

Advertisement

Pembahasan Nota Keuangan terhadap Raperda APBD 2026, yang melibatkan rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Berbagai catatan dan koreksi dari dewan, termasuk pertanyaan dari empat fraksi melalui pemandangan umum, dilaporkan telah dijelaskan dan ditindaklanjuti.

Dengan persetujuan ini, APBD Kabupaten Paser untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,9 triliun. (adv/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser gelar rapat gabungan bahas pencemaran air akibat tambang emas ilegal di Muara Komam dan Batu Sopang. Warga ultimatum 2 minggu.

    DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

Pembahasan Raperda minol Paser mendapat masukan dari DPRD, MUI, PCNU, hingga lembaga adat terkait pengawasan peredarannya.

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer