Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Raperda Usulan Pemkab Batal Lanjut ke 2026, DPRD Paser Ungkap Penyebabnya

M
Penulis: Muhammad Najib❯

Tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Paser ke DPRD pada 2025 ini tidak dilanjutkan digodok pada 2026.
Tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Paser ke DPRD pada 2025 ini tidak dilanjutkan digodok pada 2026.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten Paser memasuki masa penyusunan kebijakan baru untuk tahun 2026. Sejumlah rancangan regulasi kembali dikaji sebelum ditetapkan menjadi program legislasi daerah.


Advertisement

Namun, dinamika pembahasan di DPRD menghasilkan keputusan berbeda dari usulan awal pemerintah daerah.

Pada rapat paripurna Kamis, 27 November 2025, DPRD Paser menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari 16 judul Raperda yang diajukan, hanya 13 yang disetujui masuk dalam daftar prioritas.

Advertisement

Tiga usulan dari Pemkab Paser diputuskan tidak dilanjutkan pembahasannya. Ketiganya meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan keputusan itu diambil karena tidak adanya dokumen pendukung yang memenuhi syarat.

Menurut Zulfikar, ketiga Raperda tersebut belum disertai naskah akademik, padahal dokumen itu menjadi keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Advertisement

Selain itu, khusus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah pusat tidak memberikan delegasi aturan kepada daerah untuk membentuk Perda baru. Kabupaten Paser sendiri telah memiliki dasar hukum pengelolaan limbah sejak 2016.

Atas kondisi tersebut, Bapemperda menyarankan agar pengelolaan air limbah domestik cukup diatur melalui Peraturan Bupati, bukan melalui Raperda baru.

Zulfikar menambahkan, Pemkab Paser diharapkan lebih lengkap dalam menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim penyusunan agar proses legislasi berikutnya berjalan lebih terarah.

Setelah ditetapkan, Propemperda Paser 2026 akan diformalkan melalui Surat Keputusan DPRD Paser. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser Gelar Rapat Gabungan, Bahas Penambangan Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air di Tiga Desa

DPRD Paser gelar rapat gabungan bahas pencemaran air akibat tambang emas ilegal di Muara Komam dan Batu Sopang. Warga ultimatum 2 minggu.

    DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

Pembahasan Raperda minol Paser mendapat masukan dari DPRD, MUI, PCNU, hingga lembaga adat terkait pengawasan peredarannya.

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer