Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sabu 386 Gram Disimpan di Kontrakan, Pengedar di Tanah Grogot Diciduk Polisi

M
Penulis: Muhammad Najib❯

Barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Paser dari rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tanah Grogot.
Barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Paser dari rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tanah Grogot.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Peredaran narkoba di Kabupaten Paser kembali terbongkar. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti cukup besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (4/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suradi, Kamis (5/2/2026).

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 386 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Paser,” tegasnya.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 bebas pulsa apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lagi Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Gunung Bugis Disergap

Lagi Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Gunung Bugis Disergap

Polda Kaltim meringkus pengedar sabu di Gunung Bugis, Balikpapan. Sebanyak 20 paket sabu seberat 3,9 gram disita petugas dari tangan pelaku.

IRT di Balikpapan Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap

IRT di Balikpapan Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap

IRT berinisial EK di Balikpapan ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Enam paket sabu seberat 1,66 gram diamankan.

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pria 53 Tahun Diciduk Polisi di Balikpapan Timur

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pria 53 Tahun Diciduk Polisi di Balikpapan Timur

Polisi menangkap pria 53 tahun di Balikpapan Timur setelah menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer