KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026 guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M. Guntur mengatakan, larangan ini mencakup penghentian total aktivitas THM serta pembatasan ketat bagi sejumlah usaha jasa lainnya.
"Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usaha tersebut selama Ramadan. Selain itu, pemilik karaoke, kafe, dan hotel dilarang menjual minuman keras (miras) maupun memberikan pelayanan serupa kepada pengunjung," kata Guntur, Selasa (17/2/2026).
Dalam edaran tersebut, Pemkab Paser juga mengatur poin-poin seperti panti pijat dan salon dilarang memberikan pelayanan pijat urut selama bulan Ramadan.
Kafe tenda, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 16.00 WITA hingga maksimal pukul 23.00 WITA. Pelaku usaha kafe dilarang membunyikan musik atau suara bising yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.
Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel. Personel Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
"Jika masih nekat melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha," tegas Guntur. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo