Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nilai IPP Paser 46,23, DPRD Godok Raperda Pembangunan Kepemudaan

Muhammad Najib • Senin, 23 Februari 2026 | 09:10 WIB

DPRD Paser menggodok Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan guna menekan angka pengangguran pemuda.
DPRD Paser menggodok Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan guna menekan angka pengangguran pemuda.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih rendahnya Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kabupaten Paser.

Anggota Bapemperda DPRD Paser, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan terbaru, nilai IPP Paser berada di angka 46,23. Secara klasifikasi, angka tersebut masuk kategori “kurang”.

Baca Juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Paser 2026, Ikhwan Antasari Soroti Ancaman Globalisasi

“Kami melihat ada urgensi besar untuk mengatur regulasi ini. Dari lima domain IPP, beberapa sektor masih sangat lemah dan membutuhkan intervensi kebijakan yang kuat,” kata Burhanuddin, Senin (23/2/2026).

Ia memaparkan, nilai indeks pada domain pendidikan mencapai 68,31, kesehatan dan kesejahteraan 66,99, ketenagakerjaan dan kesempatan kerja 41,91, gender dan diskriminasi 35,03, serta partisipasi dan kepemimpinan 18,90.

Menurutnya, rendahnya angka partisipasi dan kepemimpinan yang berada di bawah 20 poin menjadi catatan serius yang harus segera dibenahi.

Baca Juga: Warga Murka! Oknum Buang Sampah Pakai Kendaraan Dinas di Ombau Asa

Berdasarkan data kependudukan 2024, jumlah penduduk Paser tercatat 309.667 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 77.299 jiwa merupakan pemuda usia 16–30 tahun.

Burhanuddin menilai, besarnya jumlah pemuda bisa menjadi bonus demografi apabila dikelola dengan baik melalui pendidikan berkualitas dan ketersediaan lapangan kerja. Sebaliknya, jika tidak diantisipasi, kondisi ini berpotensi memicu meningkatnya pengangguran dan persoalan sosial.

“Jika dikelola dengan pendidikan berkualitas dan lapangan kerja, ini menjadi bonus demografi. Namun jika abai, potensi masalah sosial seperti pengangguran dan kenakalan remaja akan meningkat,” ujarnya.

Raperda ini juga disiapkan untuk memperkuat payung hukum program strategis Pemerintah Kabupaten Paser, salah satunya program Anak Muda Mandiri yang masuk dalam 11 Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Paser.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Senin, 23 Februari 2026: Simak Updatenya Awal Pekan di Raja Emas dan Lakuemas

Program tersebut meliputi pelatihan wirausaha muda, pelatihan digital, bantuan modal usaha, hingga pengembangan taruna tani atau petani milenial.

Dengan adanya Perda Pembangunan Kepemudaan, diharapkan berbagai program tersebut memiliki keberlanjutan serta struktur yang lebih jelas dalam meningkatkan kesejahteraan pemuda di sepuluh kecamatan di Kabupaten Paser. (jib)

Editor : Ery Supriyadi
#DPRD Paser #Raperda Pembangunan Kepemudaan #IPP Paser #Pengangguran pemuda