Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh di Waru PPU! Pergantian Marbut Masjid Al-Irsyad Menuai Polemik, Ada Apa?

A
Penulis: Ari Arief❯
MENGADU: Paul Amka (kiri) saat mengadukan persoalannya ke pengurus DMI PPU.
MENGADU: Paul Amka (kiri) saat mengadukan persoalannya ke pengurus DMI PPU.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Tata kelola manajemen Masjid Besar Al-Irsyad, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, kini tengah menjadi sorotan.


Advertisement

Pergantian petugas masjid atau marbut (kaum) di masjid tersebut memicu polemik internal setelah adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai mekanisme organisasi.

Persoalan ini mencuat setelah Paul Amka, yang menjabat sebagai marbut sekaligus humas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Irsyad, melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) PPU.

Polemik ini bermula ketika marbut sebelumnya, Mahruf, diberhentikan pada 31 Juli 2025. Berdasarkan hasil musyawarah DKM Al-Irsyad pada 25 Juli 2025, Mahruf dinilai sering melalaikan tugas karena alasan ekonomi dan lebih memilih fokus bertani.

Advertisement

Surat pemberhentian resmi dengan nomor 01/DKM-AL-Irsyad/VII/2025 pun diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua DKM Al-Irsyad, HM Syadri Umar.

Menindaklanjuti kekosongan tersebut, tanggung jawab marbut diserahkan kepada Paul Amka terhitung mulai 1 Agustus 2025.

Penunjukan ini diperkuat dengan Surat Keputusan DKM Nomor: 02/DKMALIRSYADWARU/VIII/2025 serta koordinasi dengan pihak Kelurahan Waru untuk penyesuaian SK penetapan pengurus.

Advertisement

Dugaan Intervensi dan Prosedur Ilegal

Namun, langkah pembenahan ini mendapat penolakan dari internal pengurus lainnya.

Paul Amka mengungkapkan adanya tekanan dari oknum pengurus DKM bidang pembangunan dan penasehat masjid yang diduga tidak menerima pemberhentian Mahruf.

"Selama tiga bulan, terjadi upaya untuk melengserkan kami dari jabatan marbut. Bahkan, muncul tindakan yang kami nilai ilegal dengan mendatangkan marbut baru dari Kalimantan Selatan pada 29 Oktober 2025 lalu," ujar Paul Amka yang mendatangi media ini, Rabu (7/1).

Menurut Paul, kehadiran marbut baru tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pengurus DKM.

Ia menilai tindakan itu mencederai legalitas (standing) dirinya yang masih menjabat secara sah dan masih sanggup menjalankan tugas.

"Kami memiliki legalitas yang jelas sebagai marbut. Tindakan mendatangkan orang baru tanpa musyawarah ini sangat kami sayangkan karena tidak ada urgensi yang mendesak untuk mengganti petugas yang ada," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat duduk bersama melalui mediasi DMI PPU guna menjaga kondusivitas dan fungsi pelayanan ibadah di Masjid Besar Al-Irsyad Waru.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Pengembang perumahan Balikpapan Regency bakal jadi sasaran penertiban dan sanksi administratif lantaran diduga menyalahi aturan Amdal.

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Kewajiban halal 2026 picu polemik. Ekonom minta aturan tak terapkan sanksi gegabah & tak bebani UMKM di tengah pelemahan ekonomi.

Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan, Kabid Organisasi KONI Balikpapan Tekankan Hal Ini

Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan, Kabid Organisasi KONI Balikpapan Tekankan Hal Ini

Polemik pembahasan AD/ART KONI di Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Balikpapan sebelumnya belum juga usai.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer