Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebutuhan Tenaga Honorer PPU Masih Tinggi

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯

Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati.


Advertisement

PENAJAM — Larangan pengangkatan tenaga honorer maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah diberlakukan sejak 2022. Namun, di lapangan tenaga kerja untuk menunjang operasional organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini masih sangat dibutuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan tenaga honorer maupun PJLP sejak beberapa tahun lalu.

“Pengangkatan itu sudah lama dilarang. Sejak 2022 kita sudah mengeluarkan surat edaran, artinya OPD tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Nurwati, Selasa (13/1/2026).

Namun demikian, Nurwati mengakui masih ditemukannya tenaga kerja dengan masa kerja di bawah dua tahun di sejumlah OPD. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja dasar di lapangan belum sepenuhnya bisa dihilangkan, meski regulasi telah melarang pengangkatan langsung.

“Kalau masih ada yang di bawah dua tahun, berarti memang masih ada yang mengangkat. Walaupun surat edarannya sudah ada, tapi kebutuhan di lapangan itu nyata,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, tenaga kerja dasar seperti petugas kebersihan, sopir, penjaga malam atau wakar, dan satuan pengamanan, merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Tanpa keberadaan tenaga tersebut, operasional pelayanan publik berpotensi terganggu.

“Tidak mungkin operasional dibiarkan berhenti hanya karena tidak boleh mengangkat pegawai. Kebutuhan tenaga kerja tetap harus dipenuhi,” jelas Nurwati.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Nurwati menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga kerja harus dilakukan dengan mekanisme yang tidak melanggar aturan. Salah satunya melalui pengadaan jasa pihak ketiga atau sistem outsourcing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa pengangkatan tenaga kerja tidak lagi menjadi kewenangan BKPSDM apabila dilakukan langsung oleh OPD tanpa melalui sistem kepegawaian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

“Ini perlu perencanaan dan komunikasi bersama, bukan hanya BKPSDM, tapi juga perencanaan, keuangan, dan sekretariat daerah, serta keputusan pimpinan daerah,” katanya.

Ke depan, BKPSDM PPU berencana menyusun pedoman teknis terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dasar agar kebutuhan operasional OPD tetap terpenuhi tanpa menabrak regulasi yang berlaku.

“Tujuannya supaya persoalan ini tidak terus berulang dan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Nurwati. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Ubah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Ini Daftar Profesi yang Masuk!

Pemerintah Ubah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Ini Daftar Profesi yang Masuk!

Pemerintah resmi putuskan ubah status PPPK paruh waktu jadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027 untuk berbagai lintas profesi pelayanan publik.

Nekat Angkat Tenaga Honorer, Komisi II DPR Dorong Pejabat Kena Sanksi Denda Hingga Pidana

Nekat Angkat Tenaga Honorer, Komisi II DPR Dorong Pejabat Kena Sanksi Denda Hingga Pidana

Komisi II DPR dorong sanksi denda & pidana bagi pejabat pengangkat honorer via Revisi UU ASN. PPPK guru ditarik ke pusat.

Akademisi Bicara Kasus Honorer: Bankaltimtara Pelaksana Transfer, Bukan Penguji Hak Penerima Honor

Akademisi Bicara Kasus Honorer: Bankaltimtara Pelaksana Transfer, Bukan Penguji Hak Penerima Honor

Posisi Bankaltimtara dalam alur pembayaran perlu dibedakan dari kewenangan pejabat memverifikasi dan menerbitkan perintah pencairan dana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer