Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdukcapil PPU Siapkan Kerja Sama Data dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.


Advertisement

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah perubahan status kependudukan masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan di luar dari proses pencatatan nikah oleh negara.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut difokuskan pada pemanfaatan data agar masyarakat tidak perlu mengurus perubahan status kependudukan secara terpisah setelah putusan pengadilan.

“Tujuannya hanya untuk memudahkan masyarakat. Setelah selesai sidang perceraian dan ada putusan dari pengadilan, status kependudukan yang bersangkutan bisa langsung berubah, misalnya dari status kawin menjadi cerai hidup,” ujar Waluyo, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, peran Disdukcapil dalam kerja sama ini hanya sebatas pencatatan dan perubahan status kependudukan berdasarkan putusan resmi dari Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Proses verifikasi data sepenuhnya menjadi kewenangan kedua lembaga tersebut.

Advertisement

“Perlu diluruskan, kami hanya mencatat dan mengubah status berdasarkan hasil sidang. Tidak ada verifikasi perkara atau hal lain di luar itu,” tegasnya. Waluyo menambahkan, secara teknis layanan tersebut sebenarnya sudah berjalan secara daring.

Setelah putusan pengadilan terbit dan data dinyatakan lengkap, perubahan status kependudukan dapat langsung diproses secara online, bahkan masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru.

Namun demikian, perjanjian kerja sama resmi antarinstansi saat ini masih dalam tahap proses administrasi pemerintahan. Pertemuan lintas instansi terakhir telah dilakukan pada akhir Desember lalu, dan saat ini tinggal menunggu penyempurnaan dokumen serta penataan kerja sama di tingkat pemerintah daerah.

“Tinggal proses administrasi dan pembenahan dokumen. Kerja samanya masih berproses,” jelas Waluyo. Sementara itu, berdasarkan data agregat kawin cerai Disdukcapil PPU semester II tahun 2025 untuk usia di atas 19 tahun, jumlah warga PPU yang belum memiliki akta kawin tercatat mencapai 20.367 orang. Rinciannya, Kecamatan Penajam sebanyak 10.165 orang, Waru 2.256 orang, Babulu 4.329 orang, dan Sepaku 3.617 orang.

Adapun warga yang belum memiliki akta cerai di seluruh PPU berjumlah 884 orang, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Penajam sebanyak 470 orang, disusul Babulu 155 orang, Sepaku 154 orang, dan Waru 105 orang.

Waluyo menekankan bahwa tidak semua warga yang belum memiliki buku nikah berada dalam kondisi yang sama. Ada yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi, termasuk pernikahan siri, sehingga penanganannya pun berbeda dan harus melalui proses sesuai ketentuan Kemenag dan Pengadilan Agama.

Ke depan, Disdukcapil PPU bersama Kemenag dan Pengadilan Agama juga merencanakan kegiatan turun bersama ke lapangan, seperti sidang isbat terpadu, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya kami berkolaborasi agar masyarakat tidak bolak-balik mengurus dokumen. Setelah sidang, mereka bisa langsung pulang membawa dokumen kependudukan yang sudah diperbarui,” pungkasnya. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdukcapil PPU Layani Jemput Bola KTP-el Lansia dan Disabilitas

Disdukcapil PPU Layani Jemput Bola KTP-el Lansia dan Disabilitas

Disdukcapil PPU hadirkan layanan jemput bola KTP-el bagi lansia dan disabilitas di rumah sakit, permudah akses dokumen kependudukan warga.

Akses Validasi Data Pencari Kerja Terkendala, Disdukcapil PPU Ajak Disnakertrans Perbarui PKS

Akses Validasi Data Pencari Kerja Terkendala, Disdukcapil PPU Ajak Disnakertrans Perbarui PKS

Disdukcapil PPU dorong pembaruan PKS dengan Disnakertrans untuk mempermudah validasi data pencari kerja via sistem digital.

Kejar Target 69 Ribu KK, Disdukcapil PPU Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Kejar Target 69 Ribu KK, Disdukcapil PPU Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Gangguan listrik dan jaringan menghambat layanan di Sotek, sementara kolaborasi lintas instansi terus digenjot.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer