Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Mengacu Ketentuan Pusat, Pemkab PPU Cairkan THR ASN  

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯

 


Advertisement

Seluruh ASN mendapat THR dan TPP menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.   
Seluruh ASN mendapat THR dan TPP menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.  
 

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, THR juga diberikan kepada tenaga paruh waktu, PJLP, perangkat desa hingga anggota DPRD sesuai skema yang telah disiapkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, besaran THR mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni satu kali gaji pokok serta satu kali tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Advertisement

“Untuk THR ini satu kali gaji pokok dan satu kali TPP atau tukin,” jelasnya, ditemui usai Rapat Paripurna DPRD PPU dengan agenda Peringatan Hari Jadi PPU Ke-24, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR cukup besar. Untuk komponen gaji, THR PNS dialokasikan sekitar Rp 15,9 miliar, PPPK Rp 5,1 miliar, perangkat desa Rp 3,7 miliar, serta PPPK paruh waktu sekitar Rp 6,2 miliar.

Selain itu, THR bagi anggota DPRD sekitar Rp 124 juta. Sementara untuk komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP), PNS dialokasikan sekitar Rp 19,1 miliar dan PPPK sekitar Rp 4,7 miliar.

Advertisement

“Alokasinya lumayan besar. Tapi secara anggaran sudah tidak ada masalah karena memang sejak awal sudah kita siapkan,” kata Muhajir.

Ia menambahkan, skema pembayaran juga telah mencakup PJLP yang merupakan bagian dari tenaga harian lepas (THL) yang kini dibagi menjadi dua kategori, yakni tenaga paruh waktu dan PJLP.

Menurutnya, sejak penyusunan anggaran pemerintah daerah telah mengalokasikan belanja pegawai untuk 13 bulan gaji sehingga pembayaran THR dapat dilakukan tanpa kendala.

“Secara alokasi di anggaran sebenarnya sudah kita siapkan karena memang kita menganggarkannya 13 bulan,” randasnya.

Sementara itu, Keputusan Bupati PPU Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya/Penghasilan  Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Surat DPMD Nomor 87. Yakni mengenai penetapan besaran THR atau penghasilan ketiga belas bagi kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta staf desa untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan kesejahteraan kepada seluruh aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, besaran THR atau penghasilan ketiga belas bagi kepala desa dan perangkat desa memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan masing-masing.

Untuk kepala desa, besaran THR atau penghasilan ketiga belas ditetapkan sebesar Rp 6.450.000. Sementara itu sekretaris desa menerima sebesar Rp 5.050.000.

Selanjutnya kepala urusan maupun kepala seksi menerima sebesar Rp 4.200.000, dan kepala dusun mendapatkan sebesar Rp 3.800.000.

Selain itu, Pemerintah Desa juga menetapkan besaran THR atau tunjangan ketiga belas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua BPD menerima tunjangan sebesar Rp 3.850.000, Wakil Ketua sebesar Rp 3.850.000, Sekretaris BPD sebesar Rp 3.800.000, dan anggota BPD sebesar Rp 3.700.000.

Adapun untuk staf desa, besaran THR yang diberikan pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 900.000 per orang. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pinjaman di BPD Kaltim Sisa Rp 83 Miliar, Pemkab PPU Target Lunas Sebelum Akhir Tahun

Pinjaman di BPD Kaltim Sisa Rp 83 Miliar, Pemkab PPU Target Lunas Sebelum Akhir Tahun

BKAD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan progres pembayaran pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara berakhir sebelum 31 Desember.

DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya

DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya

Penurunan drastis DBH sawit di PPU pada 2026 dipicu perubahan kebijakan pusat, pemda kini fokus benahi data.

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU mengubah skema pembayaran TPP ASN 2026. TPP Desember akan dicairkan pada Januari 2027. Simak penjelasannya di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer