
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat digitalisasi layanan publik ketenagakerjaan. Inovasi ini memfasilitasi pengurusan kartu pencari kerja (AK1) hingga pendaftaran pelatihan kerja secara daring.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan warga mengakses dokumen ketenagakerjaan tanpa harus mendatangi kantor dinas. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan menyerahkan berkas fisik secara manual.
"Transformasi digital ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara praktis langsung dari rumah tanpa harus datang membawa berkas fisik ke kantor," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Daya Juang PS Pemuda Belum Cukup Redam Dominasi Persebaya U-13
Eko menjelaskan, penyederhanaan pengurusan kartu AK1 mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Disnakertrans PPU saat ini berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha guna memastikan legalitas dokumen berstatus tanda tangan barcode.
Selain digitalisasi berkas, Pemkab PPU memperkuat kemitraan dengan 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui wadah Bursa Kerja Khusus (BKK). Langkah ini difokuskan guna mempercepat penyerapan lulusan kejuruan lokal ke pasar industri nasional.
"BKK tidak diperkenankan untuk menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Jadi khusus untuk dalam negeri saja dan khusus untuk alumninya," ujar Eko.
Penataan ketat juga diterapkan pada sektor penempatan tenaga kerja lintas batas. Terhitung sejak Januari 2024, seluruh pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) wajib tercatat melalui aplikasi SISKOP2MI.
Bagi mekanisme antarkerja antardaerah (AKAD), perusahaan yang merekrut pekerja lintas provinsi wajib mengantongi Surat Persetujuan Pengerahan Tenaga Kerja Antardaerah (SPPKA). Izin tersebut harus melewati verifikasi dinas ketenagakerjaan kabupaten, provinsi, hingga Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Disnakertrans PPU memungut retribusi resmi sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun untuk wilayah kerja tunggal. Seluruh setoran wajib dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk.
Di sektor peningkatan kompetensi, pendaftaran program pelatihan kerja gratis kini berlangsung daring dengan kuota terbatas. Pemohon wajib melampirkan syarat administratif seperti KTP domisili, bukti belum bekerja, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, dan surat keterangan tidak mampu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




