
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara telah memetakan infrastruktur telekomunikasi yang mencakup 144 titik menara Base Transceiver Station (BTS) untuk menuntaskan titik blank spot di empat kecamatan.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Fitriani, menyampaikan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital Gerbang Nusantara untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terintegrasi, dan responsif.
“Pengadaan serta pemantauan infrastruktur telekomunikasi terus dimaksimalkan agar seluruh masyarakat memperoleh akses jaringan yang merata," kata Fitri, sapaan akrab Fitriani, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data persebaran Diskominfo PPU, sebanyak 144 titik menara BTS tersebut tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Penajam tercatat memiliki sebaran terbanyak dengan 70 titik, disusul Kecamatan Sepaku sebanyak 33 titik, Kecamatan Babulu dengan 25 titik, dan Kecamatan Waru sebanyak 16 titik.
Baca Juga: Soroti Bahaya Karhutla di Lahan Gambut, Bupati PPU Minta Setop Buka Lahan dengan Membakar
Untuk pemantauan menara BTS mencakup ketersediaan data sebaran, status jaringan, wilayah jangkauan sinyal, serta identifikasi kebutuhan menara baru. “Program ini secara khusus berfokus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sinyal seluler yang sangat lemah hingga area tanpa sinyal sama sekali,” jelasnya.
Untuk alur penanganan aduan, warga dapat melapor secara mandiri melalui laman diskominfo.penajamkap.go.id/layanan pada menu pengaduan masyarakat. Pelapor cukup mengisi titik koordinat kendala serta mencantumkan nama operator seluler yang digunakan saat mengalami gangguan.
"Tim Diskominfo memvalidasi data koordinat, memeriksa peta cakupan, dan mengecek status operasional menara BTS terdekat. Setelah itu, laporan teknis kami teruskan ke operator seluler terkait untuk investigasi dan tindak lanjut lapangan," imbuh Fitriani.
Selain penguatan menara BTS, Bidang AIP Diskominfo PPU juga mengelola 11 titik internet wifi gratis publik, pemantauan 106 CCTV kabupaten, serta 117 website resmi perangkat daerah. Seluruh tata kelola transformasi digital ini berpijak pada regulasi daerah, termasuk Perda PPU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi. (adv)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




