Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Labangka Resah, Desak Satpol PP Tutup Kafe Diduga Sarang Miras dan Prostitusi Ilegal

Ari Arief • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:24 WIB

 

Kepala Trantibumlinmas Satpol PP PPU, Rakhmadi.
Kepala Trantibumlinmas Satpol PP PPU, Rakhmadi.

KALTIMPOST.ID, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan sikap keberatan dengan adanya kafe yang didirikan dan beroperasi di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU.

Mereka ini, melalui surat ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, tertanggal 3 Juni 2025, menyatakan sangat terganggu serta berimbas dan berdampak negatif bagi masyarakat Desa Labangka dan sekitarnya. 

“Kami berasumsi atau menduga bahwa kafe ini merupakan tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat prostitusi ilegal, sehingga dampak negatif terhadap sosial masyarakat serta stabilitas keamanan lingkungan akan sangat terganggu dan merugikan masyarakat,” kata warga seperti dalam surat yang juga dibubuhi tanda tangan kepala desa setempat.

Dalam surat tersebut warga mengungkapkan, sebagai warga yang memegang teguh pada nilai-nilai etika sosial dan memiliki hak hidup damai, tenteram, aman dan nyaman,  mereka menyatakan sangat berkeberatan dengan kegiatan kafe tersebut.

 Baca Juga: Tak Perlu Panik! Harga Pangan Stabil, Stok Pun Aman Jelang Iduladha: Disketapang PPU Imbau Warga Bijak Berbelanja

“Kami sebagai masyarakat Desa Labangka sangat berharap terhadap pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.  Hal ini semata-mata demi terjaganya lingkungan keamanan dan kondisi sosial masyarakat Desa Labangka,” tulis warga.

Warga menduga ada aktivitas ilegal pada kafe dimaksud, seperti  menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal dan praktik prostitusi ilegal.

Dampak negatifnya, tulis mereka, keberadaan kafe ini dinilai sangat mengganggu masyarakat dan berimbas negatif terhadap tatanan sosial serta stabilitas keamanan lingkungan.

Tembusan surat keberatan ini disampaikan kepada camat Babulu, Polsek Babulu, Koramil Babulu, dan Satpol PP Babulu, sebagai bentuk harapan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

 Baca Juga: Park Jin Young Jadi Tokoh Jahat Paling Gila di Film Korea High Five, Tayang Juni 2025

Sementara itu, di luar isi surat, ada warga Labangka yang menginformasikan kepada media ini bahwa warga sudah menyatakan keberatan sejak 2024 lalu.

Keberatan tidak hanya disampaikan oleh warga Desa Labangka saja, tetapi warga Desa Labangka Barat di kecamatan yang sama, yang letaknya berbatasan desa, juga menyatakan keberatan yang sama.

“Namun, kami bingung harus melaporkan kemana,” kata warga yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, Rabu (4/6).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP PPU, Rakhmadi, Rabu (4/6) membenarkan adanya surat warga tersebut dan diterima Satpol PP PPU, tertanggal 3 Juni 2025 itu.

 Baca Juga: Lee Jae-myung Jadi Presiden Korea Selatan Tanpa Masa Transisi

Ia menegaskan, pihaknya segera turun untuk melakukan pengecekan, terutama untuk memeriksa perizinan.

“Apabila nanti ditemukan kafe tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan kami bakal melakukan penutupan,” kata Rakhmadi. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Satpol PP ppu #kafe ilegal #Prostitusi Ilegal #Labangka #minuman keras ilegal