KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Suasana serius namun penuh semangat terlihat di Ruang Sidik Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (11/9) pagi.
Dengan disaksikan berbagai unsur penegak hukum, instansi terkait, hingga pihak kesehatan, tumpukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,45 gram akhirnya dimusnahkan.
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II, dan Hartati Ari Suryawati.
Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Ricky Rangkuti, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, pengacara, serta tim Dokkes Polres PPU.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diuji kandungannya oleh tim Dokkes Polres PPU untuk memastikan keaslian.
Proses kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polres PPU tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini tidak sekadar prosedur hukum, melainkan pesan kuat bahwa kami di Polres PPU berdiri di garis terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 Wita dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Lebih dari sekadar pemusnahan, kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam upaya bersama menyelamatkan masa depan PPU dari bahaya narkoba.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko