KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Senin (22/12)
Bupati PPU, Mudyat Noor hadir dalam penyerahan LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Pemkab PPU tahun anggaran 2024 dan 2025 ini.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab PPU untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, LHP ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemkab PPU.
Baca Juga: Pemkab PPU Tuntaskan Penyaluran Kartu Penajam Cerdas Kecamatan Penajam
“Pemkab PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” kata Mudyat Noor.
Pemeriksaan kinerja Dapodik oleh BPK bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih rinci, pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, di antaranya keandalan data pendidikan, yakni memastikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta satuan pendidikan tersaji secara akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipercaya.
Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan Dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, dan pemutakhiran data, apakah telah berjalan optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Gelar Upacara Hari Ibu Ke-97, Polres PPU: Perempuan Adalah Motor Perubahan Bangsa
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan sumber daya, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar memberikan hasil yang maksimal.
BPK juga menilai kepatuhan terhadap regulasi, yakni kesesuaian pelaksanaan Dapodik dengan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan.
Di samping itu, peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Tidak kalah penting, pemeriksaan ini bertujuan menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran, khususnya sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Inovasi Pelayanan Publik, Kapolres PPU Raih Penghargaan Nasional Outstanding Achievement Award 2025
Melalui hasil pemeriksaan ini, BPK juga memberikan rekomendasi perbaikan agar Pemerintah Kabupaten PPU dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan.
Pemkab PPU menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud, jajaran BPK Kaltim, sejumlah Kepala daerah Kabupaten/Kota di Kaltim, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko