Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buka Posko Aduan THR dan BHR, Perusahaan Diminta Bayar Maksimal H-7 Lebaran  

Ahmad Maki • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:20 WIB

 

 

Kabid HI Disnakertrans PPU, Zuzlizar Rakhman.   
Kabid HI Disnakertrans PPU, Zuzlizar Rakhman.  

PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabpaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka Posko Aduan dan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri tahun ini. Posko tersebut mulai beroperasi Maret 2026.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU Zuzlizar Rakhman mengatakan, posko ini disiapkan untuk menampung pengaduan maupun konsultasi dari para pekerja terkait pembayaran THR dan BHR oleh perusahaan.

“Kita sudah menyiapkan Posko Aduan dan Konsultasi THR dan BHR terhitung tanggal 2 Maret sampai 27 Maret. Ini untuk pengaduan karyawan terkait THR dan BHR,” ujar Zuzlizar, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, THR merupakan tunjangan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BHR adalah Bonus Hari Raya yang juga menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran THR dan BHR diharapkan mengacu pada ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) serta aturan pemerintah yang berlaku. Disnakertrans PPU juga telah mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

“Berdasarkan peraturan pemerintah, THR dan BHR itu sudah harus disiapkan 14 hari sebelum hari H dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran,” tegasnya.

Zuzlizar menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu melayangkan surat imbauan kepada perusahaan agar patuh terhadap kewajiban pembayaran THR dan BHR. Jika ditemukan kendala atau keterlambatan, perusahaan dan karyawan diharapkan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Kalau memang ada perusahaan yang belum siap, harus ada kesepakatan hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan. Penyelesaiannya diupayakan bipartit dulu,” jelasnya.

Apabila perundingan bipartit tidak menemukan titik temu, maka Disnakertrans PPU akan memfasilitasi mediasi sebagai langkah lanjutan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau sudah tidak ada titik temu, baru dimediasi oleh pemerintah melalui dinas,” tambahnya.

Terkait jumlah perusahaan di PPU, Zuzlizar menyebut sektor perkebunan kelapa sawit masih mendominasi. Perusahaan besar tercatat sekitar sembilan hingga sepuluh, sebagian di antaranya memiliki sejumlah subkontraktor.

“Perusahaan di sektor lain seperti pertambangan batu bara jumlahnya relatif lebih sedikit,” imbuhnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#tunjangan hari raya #Zuzlizar Rakhman #Penajam Paser Utara (PPU) #Disnakertrans