KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Gelombang protes masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memanas.
Kali ini, ratusan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat PPU berencana menggelar aksi damai besar-besaran di kantor perusahaan agro di Labangka, Kecamatan Babulu, PPU, Senin, 30 Maret 2026.
Aksi ini dipicu oleh keresahan mendalam atas penangkapan sejumlah warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut diketahui merupakan buntut dari laporan hukum yang dilayangkan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Koordinator Aksi, Andi Nurhakim, Kamis (26/3) menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan dari keluarga korban yang merasa tidak mendapat keadilan.
Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius publik, terlebih saat ini perusahaan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Iran Tegaskan Tak Mau Negosiasi dengan AS, Ketegangan Perang Timur Tengah Kian Memanas
"Kami hadir untuk memperjuangkan kedaulatan masyarakat di tanah kelahirannya sendiri, agar terwujud keadilan bagi warga yang terdampak oleh pelaporan perusahaan," kata Andi Nurhakim.
Detail Rencana Aksi
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Polres PPU, berikut adalah detail rencana aksi tersebut.
Waktu pelaksanaan Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 09.00 Wita. Titik lokasi Site Labangka. Estimasi massa yang terlibat sekitar 100 orang perwakilan masyarakat. Atribut aksi memakai spanduk, alat pengeras suara, dan berbagai perangkat aksi lainnya.
Keseriusan massa dalam mengawal kasus ini terlihat dari luasnya koordinasi yang dilakukan. Selain pihak kepolisian, surat pemberitahuan aksi ini juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari bupati PPU, ketua DPRD PPU, hingga jajaran yudikatif seperti Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri PPU.
Bahkan, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) PPU turut disurati, mengingat isu HGU perusahaan menjadi salah satu poin yang disoroti oleh masyarakat.
Baca Juga: Antrean Bandara AS Terparah dalam Sejarah, 480 Petugas Keamanan Mundur di Tengah Krisis Anggaran
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aksi tersebut dapat membuka ruang dialog yang adil antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas sosial di wilayah PPU.
Tanggapan STN
Secara terpisah, Humas perusahaan, Darwanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada sekira empat warga yang telah dilaporkan perusahaan kepada aparat kepolisian. Mereka ini diduga telah mencuri buah kelapa sawit di lahan milik perusahaan.
“Satu dari empat warga itu telah diproses bahkan telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana satu bulan penjara,” kata Darwanto. Selebihnya, lanjut dia, masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Terkait rencana aksi massa, Darwanto mengatakan telah memberitahukan hal tersebut kepada pucuk pimpinan, yang saat ini disebutnya masih dalam masa libur Lebaran.
“Nanti kalau sudah ada tanggapan saya segera informasikan,” kata Darwanto. Ia menambahkan, bahwa persoalan terkait warga yang diduga melakukan tindak pidana itu oleh pihak perusahaan penanganan sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak berwajib.(*)
Editor : Thomas Priyandoko