Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Terkendala Anggaran, Raperda SPAB Didorong Perkuat Respons Kebencanaan di Sekolah

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda-Muhamad Syafe’i
Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda-Muhamad Syafe’i

 


Advertisement

KALTIMPOSTID, SAMARINDA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) terus dimatangkan. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang menguatkan standar keamanan sekolah, serta memperjelas peran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani situasi kebencanaan di lingkungan pendidikan Samarinda. 

Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda Muhamad Syafe’i menyampaikan, SPAB sejatinya bukan program baru, melainkan upaya memperkuat sistem yang selama ini sudah berjalan.

“SPAB sebagai dorongan saja, supaya ada peningkatan mutu pendidikan, terutama sarana prasarana dan edukasi kebencanaan. Sebenarnya sudah kami jalankan di Samarinda, karena evaluasinya muncul dari berbagai kejadian seperti kebakaran dan banjir,” jelasnya. 

Advertisement

Menurut Syafe’i, Raperda SPAB akan menjadi pengikat agar semua OPD memiliki kewajiban yang jelas dalam penanganan kondisi darurat di sekolah. Dengan adanya sekretariat bersama (sekber), koordinasi antar OPD tidak lagi bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing, melainkan menjadi kewajiban bersama.

“Misalnya ketika ada sekolah terdampak banjir. Kepala sekolah tinggal kontak BPBD atau OPD terkait, dan respons harus sudah siap. Tidak ada lagi alasan ‘anggarannya tidak ada’. Jadi SPAB menguatkan itu,” tegasnya.

Advertisement

SPAB akan melibatkan banyak OPD sesuai tugas teknis masing-masing. PUPR menangani aspek kelayakan bangunan, BPBD mengurusi mitigasi dan evaluasi kebencanaan, Disdamkarmat menangani pascabencana, Dishub terkait jalur keselamatan anak, hingga perlindungan anak untuk siswa berkebutuhan khusus.

“Artinya seluruh OPD terkait peningkatan pendidikan, baik sarpras maupun edukasinya, sudah dipahami perannya. Itu cikal bakal yang memperjelas penyerapan anggaran dan kewajiban masing-masing,” ujarnya. 

Dari sisi Dinas Pendidikan, Syafe’i menyebut ada sejumlah masukan untuk memperkuat pembagian peran. Dia menekankan bahwa SPAB bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdikbud sebagai leading sector, melainkan kerja kolektif lintas instansi.

“SPAB itu menguatkan perda pendidikan yang sudah ada, termasuk penyerapan anggaran dan peningkatan kualitas layanan anak sekolah. Pendidikan itu tidak hanya bicara sekolah, tapi juga peran orang tua dan edukasi masyarakat. Intinya, SPAB bukan hanya urusan dinas pendidikan, tapi bagaimana semua pihak ikut memastikan lingkungan belajar yang aman dan siap menghadapi bencana,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Optimalisasi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Pengembangan Model Manual Mutu

Optimalisasi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Pengembangan Model Manual Mutu

Sekolah sesungguhnya memiliki banyak informasi untuk memperbaiki layanan pendidikan.

Antisipasi Pemadaman Listrik, Sekolah di Kaltim Diminta Siapkan Genset untuk TKA   

Antisipasi Pemadaman Listrik, Sekolah di Kaltim Diminta Siapkan Genset untuk TKA  

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di Kalimantan Timur menghadapi sejumlah potensi kendala teknis.

TKA 2026, Kaltim Bidik Lima Besar Nasional dengan 35.455 Peserta Gelombang Pertama   

TKA 2026, Kaltim Bidik Lima Besar Nasional dengan 35.455 Peserta Gelombang Pertama  

Provinsi Kaltim membidik posisi lima besar nasional dalam capaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer