Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Parkir di Jalan KH Khalid Mulai Januari 2026, Ini yang Bakal Dilakukan Dishub

Eko Pralistio
Penulis: Eko Pralistio❯
DILARANG: Dishub Samarinda mensosialisasikan larangan parkir di badan jalan, khususnya di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di dekat Mal Mesra Indah. 
DILARANG: Dishub Samarinda mensosialisasikan larangan parkir di badan jalan, khususnya di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di dekat Mal Mesra Indah. 

 


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai mensosialisasikan larangan parkir di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Larangan tersebut akan diberlakukan penuh terhitung mulai 1 Januari 2026 mendatang, khususnya di sisi kiri jalan.

Sebagai langkah awal, Dishub telah memasang tiga rambu larangan parkir serta marka zigzag kuning. Marka tersebut menegaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang berhenti di sepanjang area tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sering terjadi penumpukan kendaraan yang memicu kemacetan.

Advertisement

“Di Jalan KH Khalid, khususnya kawasan Mal Mesra Indah, sering terjadi penumpukan kendaraan hingga menyebabkan kemacetan. Akhirnya dipasang rambu larangan parkir dan marka zigzag kuning,” tegasnya, Senin (29/12).

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Samarinda maupun dari luar daerah, untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah dipasangi rambu. “Diimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang sudah jelas terdapat larangan parkir dan marka zigzag kuning,” ujarnya.

Advertisement

Meski sebelumnya terdapat juru parkir binaan, mulai Januari 2026 parkir di lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan. “Terhitung mulai 1 Januari 2026 sudah tidak boleh parkir lagi. Saat ini kami masih tahap sosialisasi sampai tanggal tersebut, sesuai perintah pimpinan,” jelasnya.

Selain parkir liar, Dishub juga menilai kemacetan yang dipicu aktivitas keluar-masuk kendaraan di Mal Mesra Indah. Menurut Duri, keberadaan gate parkir mal yang terlalu dekat dengan badan jalan turut menghambat arus lalu lintas. “Saat kendaraan masuk otomatis berhenti beberapa detik, dan itu menghambat arus lalu lintas,” ungkapnya.

Pihaknya telah memberikan teguran awal kepada pengelola mal tersebut. Ke depan, lanjut Duri, teguran tersebut akan ditindaklanjuti secara resmi. “Tadi sudah kami panggil sekuritinya. Selanjutnya akan ada pemanggilan dan teguran secara tertulis terkait teknis parkirnya,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UINSI Siap Unjuk Gigi di OASE Nasional, Utus Delapan Delegasi Mahasiswa Berprestasi

UINSI Siap Unjuk Gigi di OASE Nasional, Utus Delapan Delegasi Mahasiswa Berprestasi

UINSI Samarinda mengirimkan delapan delegasi mahasiswa ke Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) untuk berkompetisi di berbagai bidang.

STMIK Wicida dan Ghanesa College Matangkan Program RPL

STMIK Wicida dan Ghanesa College Matangkan Program RPL

STMIK Wicida dan Ghanesa College matangkan teknis program RPL untuk perluas akses pendidikan tinggi inklusif bagi masyarakat.

Jejak Pelarian Pembobol ATM Samarinda hingga ke Jawa Barat

Jejak Pelarian Pembobol ATM Samarinda hingga ke Jawa Barat

Polisi tangkap dua pelaku pembobolan dua ATM di Jalan Cendana, Samarinda. Kerugian Rp450 juta, pelaku diringkus di Kaltim dan Jawa Barat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer