Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minim Daya Tampung Parkir, Dishub Samarinda Dorong Skema Progresif Bagi Pedagang dan Pembeli di Pasar Pagi

D
Penulis: Denny Saputra❯

MINIM: Area parkir di rubanah gedung Pasar Pagi Samarinda bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
MINIM: Area parkir di rubanah gedung Pasar Pagi Samarinda bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
 


Advertisement

SAMARINDA - Keterbatasan ruang parkir Gedung Pasar Pagi Samarinda menjadi perhatian serius dalam pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bersama Direktorat Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, Selasa (6/1).

Kondisi tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengarahkan pengelola untuk menerapkan skema parkir progresif sebagai upaya pengendalian lalu lintas kawasan.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, isu parkir menjadi salah satu atensi utama dari jajaran Direktorat Lalu Lintas dalam rapat teknis andalalin. Ketersediaan ruang parkir dinilai sangat terbatas jika dibandingkan dengan potensi volume kendaraan pedagang maupun pengunjung.

Advertisement

“Tambahan dari rapat tadi, yang jadi atensi teman-teman Direktorat Lalu Lintas adalah kebutuhan ruang parkir Pasar Pagi yang sangat minim,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Dishub mendorong operator Pasar Pagi menerapkan tarif parkir progresif. Skema ini diharapkan dapat membatasi kendaraan yang parkir dalam durasi panjang dan mendorong masyarakat beralih ke sistem antar-jemput atau drop off.

“Nanti operator diharapkan mengenakan parkir progresif supaya memaksa masyarakat dan pedagang menggunakan sistem drop off, entah oleh keluarga, sanak saudara, atau temannya,” sebutnya.

Advertisement

Manalu menegaskan, kendaraan yang parkir dari pagi hingga sore akan dikenakan tarif maksimal. Kebijakan ini diterapkan karena keterbatasan fisik gedung parkir yang tidak memungkinkan menampung kendaraan dalam jumlah besar dalam waktu lama.

“Kalau mau parkir dari pagi sampai sore, maka parkir yang dikenakan itu parkir maksimal. Karena gedung parkir sangat minim dari sisi ruangan,” tegasnya.

Skema tersebut akan diberlakukan baik bagi pedagang maupun pembeli. Dishub menilai kebijakan tarif progresif lebih efektif dibandingkan tarif murah yang justru berpotensi menyebabkan kendaraan meluber ke badan jalan dan memicu ketidaktertiban lalu lintas di kawasan pusat kota.

“Ini karena jumlah ruang parkir terbatas, untuk roda empat menampung 114 mobil, sedangkan roda dua, sekitar 905 motor,” terangnya.

Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pengguna, Manalu menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dievaluasi dalam jangka pendek. Menurutnya, risiko kemacetan dan gangguan lalu lintas jauh lebih besar jika parkir dibiarkan longgar.

“Tidak bisa dievaluasi karena kalau tarif murah akhirnya meluber dan menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas,” pungkasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkot Balikpapan Tawarkan Proyek Depo Kontainer Rp173 Miliar

Pemkot Balikpapan Tawarkan Proyek Depo Kontainer Rp173 Miliar

Pemkot Balikpapan menawarkan proyek pembangunan kawasan logistik terpadu depo kontainer kepada para investor.

Urai Antrean BBM, Empat SPBU di Samarinda Disiapkan Beroperasi 24 Jam

Urai Antrean BBM, Empat SPBU di Samarinda Disiapkan Beroperasi 24 Jam

Pemkot Samarinda mendorong penambahan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi 24 jam.

Gandeng ITS, Dishub Balikpapan Pastikan Sopir Angkot Tak Tergusur Bus Bacitra   

Gandeng ITS, Dishub Balikpapan Pastikan Sopir Angkot Tak Tergusur Bus Bacitra  

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan resmi menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer