Urai Antrean BBM, Empat SPBU di Samarinda Disiapkan Beroperasi 24 Jam

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong penambahan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi 24 jam guna mengurai antrean kendaraan yang kerap mengular hingga memicu kemacetan di bahu jalan.
Dari dua titik yang sudah berjalan, kini layanan tanpa henti tersebut diperluas hingga menyasar empat SPBU di wilayah Samarinda.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, DPRD Usul Dana Probebaya untuk Sumur Bor dan Terminal Air
Sebelumnya, operasional 24 jam baru diberlakukan di SPBU Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi. Saat ini, layanan serupa telah diterapkan di SPBU Jalan A.W. Syahrani (AWS), serta satu titik lainnya tengah disiapkan untuk melayani konsumen di kawasan Palaran.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nadya Turisna, mengonfirmasi langkah perluasan jam operasional tersebut. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mendistribusikan waktu pengisian BBM warga agar tidak menumpuk di jam-jam tertentu.
"Bukan dua SPBU, bahkan mau ke empat. Yang ketiga di SPBU Jalan AWS, dan yang keempat rencananya di kawasan Palaran. Kalau kuota itu kewenangan BPH Migas, kita ingin mengurai antrean ini saja karena masyarakat mungkin takut kehabisan atau panic buying, padahal stok aman," kata Nadya.
Nadya menjelaskan, penambahan jam operasional ini tidak dibarengi dengan alokasi kuota tambahan khusus. Berdasarkan koordinasi rutin setiap hari Senin dalam rapat pengendalian inflasi daerah, pasokan dari Pertamina Fuel Terminal Samarinda di Jalan Cendana dipastikan masih mencukupi kebutuhan.
"Kuota yang disediakan oleh BPH Migas itu masih aman sampai saat ini, belum ada yang mengarah ke minus. Tiap Senin kami tanyakan stok yang tersedia di Pertamina Fuel Terminal Samarinda di Jalan Cendana," tambahnya.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam persoalan distribusi bahan bakar ini didasari banyaknya keluhan warga terkait kemacetan lalu lintas. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terus memantau situasi di lapangan agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.
Pemkot Samarinda menyadari bahwa penentuan jam operasional SPBU sepenuhnya merupakan domain kerja sama bisnis antara pihak pengelola SPBU dan Pertamina. Keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Perhubungan sebatas memberikan rekomendasi kelayakan lalu lintas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




